VIDEO Pengendara Porsche Boxster yang Terobos Jalur TransJakarta Telah Ditindak Polisi
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan polisi telah menilang pengemudi Porsche B-2204-MA
Penulis: Herudin | Editor: Murtopo
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Ditlantas Polda Metro Jaya merilis super car Porsche Boxster yang memasuki jalur TransJakarta di Jalan Sultan Iskandarsyah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Minggu (18/4/2021).
Sebelumnya aksi pengemudi Porsche Boxster masuk ke jalur busway sempat viral di media sosial.
Setelah aksi tersebut viral di media sosial polisi akhirnya mengamankan mobil tersebut di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/4/2021) dan menilang si pengendara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus bersama Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan polisi telah menilang pengemudi Porsche B-2204-MA yang menerobos busway di Jl Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Baca juga: Mahasiswi Pengemudi Porsche yang Terobos Jalur Transjakarta Sudah Bayar Denda Tilang Rp 500 Ribu
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan melalui penyelidikan dan pendalaman yang dilakukan pihaknya diketahui bahwa pengemudi mobil Porsche Boxster putih B 2204 MA yang menerobos jalur transjakart dan videonya sempat viral adalah seorang perempuan.
"Inisialnya adalah AS seorang perempuan, yang merupakan salah satu anak pemilik mobil Porsche Boxster putih itu. AS ini yang mengemudikan dan melakukan pelanggaran saat kejadian seperti di video yang viral itu," kata Sambodo, Senin (26/4/2021).
Karenanya kata dia selain mengamankan mobil Porsche sebagai barang bukti ke Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro di Pancoran, pihaknya melakukan penilangan atas AS, warga Jakarta Selatan.
Baca juga: Mahasiswi Pengemudi Porsche yang Menerobos Jalur Transjakarta Sempat tak Mengaku saat Ditemui Polisi
"Kepada AS kami lakukan penilangan dan tidak ada penahanan," kata Sambodo.
Menurutnya penerobos busway atau jalur Transjakarta dikenakan Pasal 287 ayat 1 Undang-undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dimana isinya adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar rambu perintah atau larangan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah).
Baca juga: Polisi Pastikan Pengemudi Porsche yang Terobos Jalur Transjakarta, adalah Perempuan dan Ditilang
Sambodo mengatakan video viral mobil Porsche masuk ke jalur Transjakarta di media sosial, terjadi Rabu (21/4/2021).
"Dari hasil penyelidikan tim, peristiwa itu terjadi Minggu 18 April 2021, pukul 14.58 di Jalan Sultan Iskandar Muda sekitar Gandaria," katanya.
Sebelumnya Ditlantas Polda Metro Jaya memastikan telah menindak pengemudi Porsche warna putih yang menerobos jalur bus Transjakarta, di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Sabtu (24/4/2021) lalu.
Penindakan dilakukan dengan mengamankan mobil mewah itu. Sementara pengemudinya dipastikan akan ditilang meski tak ditahan.
Baca juga: Viral Medsos, Porsche Masuk Jalur Busway Lalu Menyuruh Transjakarta Mundur, Polisi Kini Memburunya
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Minggu (25/4/2021).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/konferensi-pers-terkait-pengemudi-mobil-porsche-putih-melanggar-lalu-lintas.jpg)