Selasa, 14 April 2026

Tidak Perlu Paranoid dengan Pinjol, Perhatikan 4 Hal yang Bisa Menjamin Keamanan dan Kenyamanan

aturan dan kebijakan pinjaman online sebenarnya sudah dibuat dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan tergabung dalam AFPI.

Editor: Ahmad Sabran
Warta Kota
Grafis data pinjaman online atau pinjol. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Banyaknya layanan pinjaman dana berbasis online atau pinjaman online di Indonesia membuka kesempatan baru yang lebih besar bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan finansial.

Syarat pengajuan yang simpel, serta seluruh prosesnya dilakukan secara daring membuat banyak orang terpincut untuk gunakan layanan keuangan digital tersebut.

Namun masih ada saja oknum yang memiliki niat jahat dan berniat untuk menjebak orang lain dengan layanan pinjaman online palsu alias ilegal.

Berlagak selayaknya malaikat penyelamat, tak jarang penyedia pinjaman online abal-abal menawarkan layanannya dengan embel-embel pinjaman online terbaik dengan proses pencairan dana super cepat dan tanpa syarat sama sekali.

Namun, kalau sudah terjebak pada layanan tersebut, baru terlihat bahwa tingkat bunga yang dibebankan tidak masuk akal tingginya.

Selain itu, kalau tak sengaja terlambat melunasi tagihan, denda keterlambatan pada pinjaman online ilegal bisa langsung mengacaukan keuangan penggunanya.

Belum lagi risiko data diri dijual dan digunakan tanpa seizin pemiliknya. Itulah mengapa tak sedikit orang yang masih merasa parno dan khawatir saat ingin memanfaatkan layanan pinjaman online.

Baca juga: Lampaui Target, Mitsubishi Mampu Jual 980 Mobil selama Gelaran IIMS Hybrid 2021

Baca juga: Komplotan Pembobol Mesin ATM Pakai Uang Curian Jutaan Rupiah untuk Beli Celana Lebaran

Baca juga: VIDEO Nindy Ayunda Tahu Suaminya Ditangkap Polisi saat Ulang Tahun Ke-32

Tak dapat dipungkiri jika menjamurnya layanan pinjaman online atau pinjol ilegal sangat meresahkan.

Akan tetapi, tak dapat dihiraukan pula jika pinjaman online yang resmi dan mengantongi izin usaha dari OJK tetap bisa dipercaya dan mampu membantu Anda mengatasi masalah keuangan mendesak.

Nah, bagi Anda yang masih ragu dengan keamanan dan kenyamanan menggunakan pinjaman online yang resmi dan kredibel, simak dulu beberapa hal berikut ini.

Patuh pada Aturan dan Regulasi dari OJK dan AFPI

Mengenai aturan dan kebijakan pinjaman online sebenarnya sudah dibuat dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan tergabung dalam AFPI.

Artinya, segala hal yang berhubungan dengan tingkat bunga, tenor pelunasan, hingga metode penagihan tak akan merugikan pihak-pihak yang terkait, yakni nasabah dan debitur.

Yang menjadi masalah adalah aturan dan regulasi dari pemerintah tersebut hanya dipatuhi oleh penyedia pinjaman online yang resmi saja. Jika tak terdaftar di OJK, maka penyedia pinjaman online tak akan terikat dengan aturan tersebut, alias hanya menjadi rentenir online saja.

Oleh sebab itu, sebelum memutuskan untuk mengajukan pinjaman online, pastikan untuk memilih layanan yang terdaftar di OJK saja. Dengan begitu, aktivitas pinjaman online Anda akan dijamin aman dan tak akan sampai menjerumuskan keuangan dengan beban bunga selangit.

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved