Korupsi bansos covid19
Penyuap Mensos Juliari Batubara Heran Broker Bansos Tidak Disentuh Sama Sekali dalam Kasusnya
Broker bansos yang dimaksud Ardian adalah Nuzulia Hamzah Nasution, Helmi Rivai, dan Isro Budi Nauli Batubara
WARTA KOTA/MUHAMMAD AZZAM
Ilustrasi - Menteri Sosial Juliari Batubara meninjau lokasi terdampak banjir di Perumahan Pondok Gede Permai, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Kamis (2/1/2020) sore 
Uang diberikan untuk pengadaan bansos dalam periode berbeda.
Ardian memberikan uang itu agar mendapatkan penunjukan pengadaan paket bansos melalui PT Tigapilar Agro Utama.
Paket bansos tersebut untuk tahap 9, tahap 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115 ribu paket.
Ardian dituntut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penyuap Juliari Batubara Klaim Dijebak Para Broker Bansos Covid-19
