Larangan Mudik

Penumpang Menurun Drastis, Pengurus PO Bingung Bayar THR untuk Awak Bus

Penghasilan awak bus ini tergantung dari jumlah penumpang yang dibawa dalam satu bus dan rute perjalanan setiap harinya.

Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Agus Himawan
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Suasana Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara, cenderung sepi saat ada pengetatan jelang larangan mudik Lebaran. 

Saat ini, pihaknya masih berpedoman pada penyesuaian tarif di masa pandemi, di mana harga tiket untuk semua trayek naik sebesar Rp 30.000.

Hal itu dilakukan guna menutupi biaya operasional lantaran jumlah kapasitas penumpang yang diperbolehkan menumpangi bus, dikurangi 50 persen dari total kapasitas.

“Kami masih pakai harga tarif PSBB awalnya Rp 60 ribu jadi Rp 90 ribu, karena untuk menutupi kekurangan kursi yang dikosongkan. Sementara ini belum ada kenaikan tuslah tarif hari raya,” ucap Mulyadi.

Pemudik nasional yang bekerja di kawasan Jabodetabek selalu melintasi Bekasi setiap tahunnya mana kala mereka hendak pulang kampung menjelang lebaran.

Baca juga: Larangan Mudik, Tidak Ada Penjualan Tiket Kapal di Pelabuhan Merak | 5 Dermaga Ditutup

Dinas Perhubungan Kota Bekasi mencatat hampir 70 persen pemudik setiap tahunya melintasi wilayah Bekasi melalui jalur Pantura (Pantai Utara) maupun jalur tol.

Pemudik roda dua dan empat itu biasanya setiap tahun melintasi Bekasi dengan tujuan wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

“Berdasarkan data mudik yang terhimpun setiap tahunya, hampir 70 persen pemudik nasional dari wilayah Jakarta, Bogor, Tanggerang, Depok dipastikan melintasi wilayah Bekasi melalui jalur arteri maupun tol,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Dadang Ginanjar, Jumat (23/4/2021).

Adanya kebijakan larangan mudik di tahun ini membuat pemerintah bersama kepolisian dan TNI akan menghalau jutaan pemudik dari wilayah Bekasi agar kembali lagi ke rumahnya masing-masing mana kala kedapatan melakukan perjalanan pulang kampung.

Sementara itu, sanksi bagi operator angkutan umum dan badan usaha angkutan sungai, danau dan penyebrangan, akan dikeluarkan dari jadwal pelayanan dan dilarang beroperasi selama periode idul fitri 2021.

Kebijakan pelarangan mudik ini mengacu SE Satgas No 13/2021 dan PM Menhub No 13/2021 di semua moda mulai 22 April - 22 Mei mendatang.

Selain itu, lanjut dia, petugas juga akan disiagakan selama 24 jam untuk menindak adanya kemungkinan masyarakat yang akan mudik dengan modus menggunakan kendaraan taksi gelap dan kendaraan truk logistik.

“Kan sudah ada aturannya, jika melanggar pasti akan didenda secara tegas atau dihalau putar balik,” tuturnya. (jhs/abs) 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved