Larangan Mudik
Penumpang Menurun Drastis, Pengurus PO Bingung Bayar THR untuk Awak Bus
Penghasilan awak bus ini tergantung dari jumlah penumpang yang dibawa dalam satu bus dan rute perjalanan setiap harinya.
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Agus Himawan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Adanya larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 membuat perusahaan otobus (PO) di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur kesulitan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) awak bus.
Seorang perwakilan PO di Terminal Kampung Rambutan, Tatang mengaku pihaknya masih bingung mencar cara agar dapat membayarkan THR bagi para awak bus yang bekerja.
“Tadinya berharap masih bisa untung sebelum larangan mudik, tapi sekarang ada pengetatan, jadi bingung,” kata Tatang, Minggu (25/4/2021). Ketika larangan mudik diterapkan pada Idul Fitri 1441 Hijriah tahun 2020 silam, para PO terpaksa membayar THR ala kadarnya kepada para awak bus karena pemasukan yang minim.
“Tahun ini sih tetap ngasih THR dan bingkisan sembako ke awak, tapi besarnya berapa yang belum tahu. Ucapan terima kasih kita (PO) ke awak yang selama ini bekerja,” ujarnya.
Baca juga: Beri Dukungan Moril, Mensos Temui dan Berikan Santunan Bagi Ahli Waris Kapal Selam KRI 402 Nanggala
Baca juga: Intip Anak Kos Wanita Sedang Ganti Pakaian, Pria Misterius Ini Langsung Viral di Media Sosial
Penghasilan awak bus ini tergantung dari jumlah penumpang yang dibawa dalam satu bus dan rute perjalanan setiap harinya. Hanya segelintir PO membayar awak mereka dengan gaji bulanan.
“Sebelum ada pengetatan saja satu bus rata-rata isinya cuman lima penumpang, kadang malah satu atau dua,” katanya. Tatang mengatakan dampak pengetatan syarat keberangkatan penumpang sudah terasa pada Jumat (23/4/2021).
Beberapa penumpang yang sudah pesan tiket membatalkan perjalanannya. “Katanya takut di jalan dicegat petugas enggak sampai kampung,” kata Tatang.
Pembatalan keberangkatan itu disinyalir karena pemerintah dianggap mempercepat larangan mudik. Mereka juga khawatir dengan informasi di media bahwa petugas melakukan penyekatan.
“Penumpang yang membatalkan keberangkatan itu tujuan keberangkatan Sumatera. Kalau rute ke Jawa nggak ada membatalkan keberangkatan,” ujarnya.
PO Bus Terpukul Larangan Mudik 5 Hingga 17 Mei, Penambahan Harga Tiket Kemungkinan Naik Lebih Dini
Perusahaan otobus (PO) bus antar kota antar provinsi (AKAP) tak bisa leluasa beroperasi menyusul kebijakan pelarangan mudik Lebaran periode 6-17 Mei beserta pengetatan syarat tanggal 22 April-24 Mei.
Padahal momen Lebaran sangat dinantikan oleh PO-PO bus mengingat jumlah penumpang dipastikan mengalami lonjakan.
“Karena memang selama ini kami menunggu momen hari raya Idul Fitri. Di saat itulah kami bisa mengais rezeki. Ada larangan operasi ini kami terpukul sekali,” kata Pengurus PO Prima Jasa Terminal Induk Bekasi, Mulyadi saat dikonfirmasi, Jumat (23/4/2021).
Baca juga: Di Tengah Larangan Mudik, PO Bus Tujuan Jawa dan Sumatera Kompak Naikkan Tarif
Lantaran PO dipastikan dilarang beroperasi pada 6-17 Mei, Mulyadi menjelaskan kemungkinan besar penambahan harga tiket atau tuslah, akan dilakukan lebih dini.
“Pasti ada ya kenaikan, biasanya kan naiknya H+7 dan H-7, masalahnya kan di hari itu ada larangan mudik. Jadi kami belum tahu apa nantinya dimajukan kenaikan harganya, atau seperti apa,” ungkapnya.
Saat ini, pihaknya masih berpedoman pada penyesuaian tarif di masa pandemi, di mana harga tiket untuk semua trayek naik sebesar Rp 30.000.
Hal itu dilakukan guna menutupi biaya operasional lantaran jumlah kapasitas penumpang yang diperbolehkan menumpangi bus, dikurangi 50 persen dari total kapasitas.
“Kami masih pakai harga tarif PSBB awalnya Rp 60 ribu jadi Rp 90 ribu, karena untuk menutupi kekurangan kursi yang dikosongkan. Sementara ini belum ada kenaikan tuslah tarif hari raya,” ucap Mulyadi.
Pemudik nasional yang bekerja di kawasan Jabodetabek selalu melintasi Bekasi setiap tahunnya mana kala mereka hendak pulang kampung menjelang lebaran.
Baca juga: Larangan Mudik, Tidak Ada Penjualan Tiket Kapal di Pelabuhan Merak | 5 Dermaga Ditutup
Dinas Perhubungan Kota Bekasi mencatat hampir 70 persen pemudik setiap tahunya melintasi wilayah Bekasi melalui jalur Pantura (Pantai Utara) maupun jalur tol.
Pemudik roda dua dan empat itu biasanya setiap tahun melintasi Bekasi dengan tujuan wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
“Berdasarkan data mudik yang terhimpun setiap tahunya, hampir 70 persen pemudik nasional dari wilayah Jakarta, Bogor, Tanggerang, Depok dipastikan melintasi wilayah Bekasi melalui jalur arteri maupun tol,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Dadang Ginanjar, Jumat (23/4/2021).
Adanya kebijakan larangan mudik di tahun ini membuat pemerintah bersama kepolisian dan TNI akan menghalau jutaan pemudik dari wilayah Bekasi agar kembali lagi ke rumahnya masing-masing mana kala kedapatan melakukan perjalanan pulang kampung.
Sementara itu, sanksi bagi operator angkutan umum dan badan usaha angkutan sungai, danau dan penyebrangan, akan dikeluarkan dari jadwal pelayanan dan dilarang beroperasi selama periode idul fitri 2021.
Kebijakan pelarangan mudik ini mengacu SE Satgas No 13/2021 dan PM Menhub No 13/2021 di semua moda mulai 22 April - 22 Mei mendatang.
Selain itu, lanjut dia, petugas juga akan disiagakan selama 24 jam untuk menindak adanya kemungkinan masyarakat yang akan mudik dengan modus menggunakan kendaraan taksi gelap dan kendaraan truk logistik.
“Kan sudah ada aturannya, jika melanggar pasti akan didenda secara tegas atau dihalau putar balik,” tuturnya. (jhs/abs)