Larangan Mudik

Penumpang Menurun Drastis, Pengurus PO Bingung Bayar THR untuk Awak Bus

Penghasilan awak bus ini tergantung dari jumlah penumpang yang dibawa dalam satu bus dan rute perjalanan setiap harinya.

Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Agus Himawan
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Suasana Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara, cenderung sepi saat ada pengetatan jelang larangan mudik Lebaran. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Adanya larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 membuat perusahaan otobus (PO) di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur kesulitan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) awak bus.

Seorang perwakilan PO di Terminal Kampung Rambutan, Tatang mengaku pihaknya masih bingung mencar cara agar dapat membayarkan THR bagi para awak bus yang bekerja.

“Tadinya berharap masih bisa untung sebelum larangan mudik, tapi sekarang ada pengetatan, jadi bingung,” kata Tatang, Minggu (25/4/2021). Ketika larangan mudik diterapkan pada Idul Fitri 1441 Hijriah tahun 2020 silam, para PO terpaksa membayar THR ala kadarnya kepada para awak bus karena pemasukan yang minim.

“Tahun ini sih tetap ngasih THR dan bingkisan sembako ke awak, tapi besarnya berapa yang belum tahu. Ucapan terima kasih kita (PO) ke awak yang selama ini bekerja,” ujarnya.

Baca juga: Beri Dukungan Moril, Mensos Temui dan Berikan Santunan Bagi Ahli Waris Kapal Selam KRI 402 Nanggala

Baca juga: Intip Anak Kos Wanita Sedang Ganti Pakaian, Pria Misterius Ini Langsung Viral di Media Sosial

Penghasilan awak bus ini tergantung dari jumlah penumpang yang dibawa dalam satu bus dan rute perjalanan setiap harinya. Hanya segelintir PO membayar awak mereka dengan gaji bulanan.

“Sebelum ada pengetatan saja satu bus rata-rata isinya cuman lima penumpang, kadang malah satu atau dua,” katanya. Tatang mengatakan dampak pengetatan syarat keberangkatan penumpang sudah terasa pada Jumat (23/4/2021).

Beberapa penumpang yang sudah pesan tiket membatalkan perjalanannya. “Katanya takut di jalan dicegat petugas enggak sampai kampung,” kata Tatang.

Pembatalan keberangkatan itu disinyalir karena pemerintah dianggap mempercepat larangan mudik. Mereka juga khawatir dengan informasi di media bahwa petugas melakukan penyekatan.

“Penumpang yang membatalkan keberangkatan itu tujuan keberangkatan Sumatera. Kalau rute ke Jawa nggak ada membatalkan keberangkatan,” ujarnya.

PO Bus Terpukul Larangan Mudik 5 Hingga 17 Mei, Penambahan Harga Tiket Kemungkinan Naik Lebih Dini

 Perusahaan otobus (PO) bus antar kota antar provinsi (AKAP) tak bisa leluasa beroperasi menyusul kebijakan pelarangan mudik Lebaran periode 6-17 Mei beserta pengetatan syarat tanggal 22 April-24 Mei.

Padahal momen Lebaran sangat dinantikan oleh PO-PO bus mengingat jumlah penumpang dipastikan mengalami lonjakan.

“Karena memang selama ini kami menunggu momen hari raya Idul Fitri. Di saat itulah kami bisa mengais rezeki. Ada larangan operasi ini kami terpukul sekali,” kata Pengurus PO Prima Jasa Terminal Induk Bekasi, Mulyadi saat dikonfirmasi, Jumat (23/4/2021).

Baca juga: Di Tengah Larangan Mudik, PO Bus Tujuan Jawa dan Sumatera Kompak Naikkan Tarif

Lantaran PO dipastikan dilarang beroperasi pada 6-17 Mei, Mulyadi menjelaskan kemungkinan besar penambahan harga tiket atau tuslah, akan dilakukan lebih dini.

“Pasti ada ya kenaikan, biasanya kan naiknya H+7 dan H-7, masalahnya kan di hari itu ada larangan mudik. Jadi kami belum tahu apa nantinya dimajukan kenaikan harganya, atau seperti apa,” ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved