Ternyata Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang Minta AKP SRP Bantu Urus Kasus Wali Kota Tanjungbalai

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, permintaan Azis kepada Robin bermula saat mereka bertemu di rumah dinas Azis Syamsuddin.

Warta Kota
KPK menyebut Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang meminta Stepanus Robin Pattuju (SRP), membantu mengurus perkara Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. 

"Untuk itu, kami persilakan masyakarat untuk mengawal prosesnya," ucap Ali.

Baca juga: Lansia Umur 104 Tahun Divaksin Covid-19: Enggak Sakit Kok, kenapa Takut?

Secara paralel, imbuhAli, Dewan Pengawas KPK juga akan melakukan proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik AKP SRP.

"Kami tegaskan, bahwa KPK tidak memberikan toleransi terhadap tindakan koruptif dan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh setiap insan KPK."

"Perkembangan mengenai ini akan kami informasikan lebih lanjut," cetusnya.

Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Tetap 9, Ada di Papua, Nias, dan Maluku

Sementara, Dewan Pengawas KPK telah berkoordinasi dengan Ketua KPK Firli Bahuri, soal pemeriksaan penyidik asal Polri yang diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, pihaknya akan menangani masalah etik penyidik tersebut.

Dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam kasus ini bakalan diurus KPK.

Baca juga: Persempit Ruang Gerak, Polisi Minta Imigrasi Cabut Paspor Jozeph Paul Zhang

"Sesuai koordinasi Ketua Dewas dengan Ketua KPK, Dewas akan menangani masalah etiknya dan TPK-nya akan ditangani KPK," terang Albertina Ho saat dikonfirmasi, Rabu (22/4/2021).

KPK tengah mengusut kasus korupsi di Pemerintahan Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

AKP SRP, salah seorang penyidik yang menangani kasus tersebut, diduga meminta Rp 1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, dengan janji akan menghentikan kasusnya.

Baca juga: Jokowi: Kalau Mudik Lebaran Tidak Dilarang, Kasus Covid-19 Bisa 140 Ribu per Hari

Propam Polri bersama KPK pun menangkap penyidik berinisial SRP itu pada Selasa (20/4/2021).

Kini, SRP sudah diamankan di Div Propam Polri.

"Propam Polri bersama KPK mengamankan penyidik KPK AKP SR hari Selasa (20/4/2021)," ujar Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo melalui keterangan tertulis, Rabu (21/4/2021).

Baca juga: Selain Buatan Istri, Jokowi Kini Juga Kerap Santap Makanan Bikinan Pria Ini

"(SR) telah diamankan di Div Propam Polri," imbuhnya.

Sambo mengatakan, penyidikan terhadap kasus tersebut bakal dilanjutkan oleh KPK.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved