Virus Corona
Perjalanan Dinas, Kunjungan Duka dan Keluarga Sakit, Serta Persalinan Bebas Aturan Pengetatan Mudik
Airlangga menjelaskan, ada pengetatan syarat ketentuan dokumen kesehatan, baik tes PCR maupun hasil Genose.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan, kebijakan pengetatan mudik tidak berlaku untuk beberapa kegiatan masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kegiatan perjalanan dinas hingga persalinan masih boleh dilakukan, jika tujuannya ke luar daerah masing-masing.
"Kita perlu perhatikan adalah terkait pengaturan mudik, ini pengetatan mudik tentu untuk perjalanan dalam negeri."
Baca juga: Arief Poyuono Desak KPK Dibubarkan, Katanya Sudah Jadi Sarang Ular Anaconda
"Sementara untuk kategori yang dikecualikan adalah terkait dengan perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka, dan kepentingan persalinan," ujarnya dalam Media Gathering Perkembangan Ekonomi Terkini dan Kebijakan PC-PEN, Jumat (23/4/2021).
Airlangga menjelaskan, ada pengetatan syarat ketentuan dokumen kesehatan, baik tes PCR maupun hasil Genose.
"Ini selanjutnya kita berlakukan 18 Mei sampai 24 Mei adalah tes PCR 1 kali 24 jam, dan hasil negatif Genose sebelum keberangkatan," katanya.
Baca juga: Ternyata Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang Minta AKP SRP Bantu Urus Kasus Wali Kota Tanjungbalai
Dia menambahkan, jika melihat secara keseluruhan, sebetulnya kasus aktif Covid-19 di Indonesia masih menurun dibandingkan dengan global.
"Tingkat kesembuhan global 85 persen, Indonesia 91 persen."
"Sementara, kasus aktif di kita 6,62 persen, global adalah 12,75 persen," beber Airlangga.
Mulai 22 April 2021 Pelaku Perjalanan Wajib Tunjukan PCR/Swab Antigen 1×24 Jam
Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Surat yang diteken Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo itu menegaskan maksud addendum (tambahan klausul) SE ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).
Yakni, selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021), dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021).
Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Menyusut Jadi 6, Tak Ada di Pulau Jawa
Doni juga menjelaskan perubahan klausul soal adanya perubahan berupa masa berlaku testing bagi para pelaku perjalanan, dan perluasan waktu pembatasan pada 22 April-24 Mei 2021.
Tujuannya, agar bisa mendorong masyarakat mengurungkan niatnya untuk mudik selama pandemi Covid-19.
"Bahwa berdasarkan hasil Survei Pascapenetapan Peniadaan Mudik Selama Masa Lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan."
Baca juga: Lansia Umur 104 Tahun Divaksin Covid-19: Enggak Sakit Kok, kenapa Takut?
"Ditemukan bahwa masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan Peraturan Peniadaan Mudik Idul Fitri," demikian bunyi SE yang ditandatangani Doni Monardo, Kamis (22/4/2021).
Selain ketentuan dalam angka 5, berlaku ketentuan khusus pengetatan mobilitas PPDN pada periode menjelang masa peniadaan mudik yang berlaku pada 22 April-5 Mei 2021, dan pasca-masa peniadaan mudik yang berlaku pada 18 Mei-24 Mei 2021.
Berikut isi lengkap SE tersebut:
a. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen.
Yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;
b. Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen.
Yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;
c. Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen.
Yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;
d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi.
Atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.
Namun, akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;
e. Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen.
Yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
f. Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;
g. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Atau, tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;
h. Pengisian e-HAC Indonesia dihimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia;
i. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan;
j. Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan.
Dan, diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan; dan
k. Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Addendum Surat Edaran ini.
Dengan, melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Addendum Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan.
"Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021."
"Serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan situasi terakhir di lapangan," tegas Doni. (Yanuar Riezqi Yovanda)