Nasib Oknum Polisi di Gresik Cabuli Mertuanya Berkali-kali, Divonis 3 Tahun Penjara
Aksi tak senonoh oknum polisi NS ke mertuanya ini dilakukan sejak akhir 2019 hingga Februari 2020.
Baca juga: Video Pelecehan Seksual pada Wanita yang Sedang Salat Viral, Ini Pengakuan Pengunggah Video
Baca juga: ABG di Aceh Tega Lecehkan Gadis 14 Tahun, Pelaku Sudah Diringkus Polisi
Mengutip SURYA.co.id, IT meminta agar pelaku yang merupakan suaminya dihukum setimpal.
Melalui kuasa hukumnya, IT meminta agar NS dicopot secara tidak hormat dari jabatannya.
"Intinya, IT dan DM ingin NS dihukum seberat-beratnya dicopot dengan tidak hormat," ungkap Abdullah.
Baca juga: Meski Bulan Ramadan, Wanita di Malang Ini Nekat Tetap jadi PSK, Alasannya Demi Hidupi 5 Anaknya
Baca juga: Hasil Survei Ini Sebut Tak Berlebihan jika Nadiem Makarim Di-Reshuffle, Berikut Penjelasannya
Baca juga: Ali Ngabalin Bocorkan Pekan Ini Ada Reshuffle, Yasonna Laoly Dianggap Layak Diganti Menurut Survei
Ada korban lain
Abdullah Syafi'i, kuasa hukum DM dan IT, menyebutkan ada dugaan korban NS tak hanya sang mertua.
Hal ini terlihat dari isi galeri ponsel NS yang berisikan foto-foto wanita berusia lanjut.
Tak hanya itu, Abdullah juga mengungkapkan ada wanita lain yang melaporkan aksi bejat NS ke pihak berwajib.
"Korbannya tidak hanya satu. Ada juga yang akan melaporkan NS ini."
"Sama-sama sudah berusia lanjut," ucap Abdullah, dilansir SURYA.co.id.
Dituntut 3 Tahun Penjara
Akibat perbuatannya, Brigadir NS dituntut tiga tahun penjara karena telah melanggar Pasal 289 KUHP dengan UU tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Dilansir Surya Malang, tuntutan tersebut dibacakan JPU Ferry Hary Ardianto dalam sidang daring Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Kamis (22/4/2021).
"Menuntut terdakwa NS dengan hukuman penjara selama tiga tahun," katanya.