Nasib Oknum Polisi di Gresik Cabuli Mertuanya Berkali-kali, Divonis 3 Tahun Penjara

Aksi tak senonoh oknum polisi NS ke mertuanya ini dilakukan sejak akhir 2019 hingga Februari 2020. 

Editor: Mohamad Yusuf
tribunnews.com
(Ilustrasi) Seorang oknum polisi berpangkat Brigadir di Gresik, Jawa Timur, berinisial NS (36), tega mencabuli ibu mertuanya, DM (50). 

Baca juga: Video Pelecehan Seksual pada Wanita yang Sedang Salat Viral, Ini Pengakuan Pengunggah Video

Baca juga: ABG di Aceh Tega Lecehkan Gadis 14 Tahun, Pelaku Sudah Diringkus Polisi

Mengutip SURYA.co.id, IT meminta agar pelaku yang merupakan suaminya dihukum setimpal.

Melalui kuasa hukumnya, IT meminta agar NS dicopot secara tidak hormat dari jabatannya.

"Intinya, IT dan DM ingin NS dihukum seberat-beratnya dicopot dengan tidak hormat," ungkap Abdullah.

Baca juga: Meski Bulan Ramadan, Wanita di Malang Ini Nekat Tetap jadi PSK, Alasannya Demi Hidupi 5 Anaknya

Baca juga: Hasil Survei Ini Sebut Tak Berlebihan jika Nadiem Makarim Di-Reshuffle, Berikut Penjelasannya

Baca juga: Ali Ngabalin Bocorkan Pekan Ini Ada Reshuffle, Yasonna Laoly Dianggap Layak Diganti Menurut Survei

Ada korban lain

Abdullah Syafi'i, kuasa hukum DM dan IT, menyebutkan ada dugaan korban NS tak hanya sang mertua.

Hal ini terlihat dari isi galeri ponsel NS yang berisikan foto-foto wanita berusia lanjut.

Tak hanya itu, Abdullah juga mengungkapkan ada wanita lain yang melaporkan aksi bejat NS ke pihak berwajib.

"Korbannya tidak hanya satu. Ada juga yang akan melaporkan NS ini."

"Sama-sama sudah berusia lanjut," ucap Abdullah, dilansir SURYA.co.id.

Dituntut 3 Tahun Penjara

Akibat perbuatannya, Brigadir NS dituntut tiga tahun penjara karena telah melanggar Pasal 289 KUHP dengan UU tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Dilansir Surya Malang, tuntutan tersebut dibacakan JPU Ferry Hary Ardianto dalam sidang daring Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Kamis (22/4/2021).

"Menuntut terdakwa NS dengan hukuman penjara selama tiga tahun," katanya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved