Nasib Oknum Polisi di Gresik Cabuli Mertuanya Berkali-kali, Divonis 3 Tahun Penjara

Aksi tak senonoh oknum polisi NS ke mertuanya ini dilakukan sejak akhir 2019 hingga Februari 2020. 

Editor: Mohamad Yusuf
tribunnews.com
(Ilustrasi) Seorang oknum polisi berpangkat Brigadir di Gresik, Jawa Timur, berinisial NS (36), tega mencabuli ibu mertuanya, DM (50). 

NS saat ini diketahui mendekam di Rutan Kelas IIB Gresik.

Pekan depan, sidang kasus pelecehan NS terhadap mertuanya akan dilanjutkan dengan agenda pledoi.

Atas tuntutan yang diajukan untuk NS, kuasa hukum terdakwa, Rudi Suprayitno, akan melakukan upaya pembelaan dalam sidang pekan depan.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, SURYA.co.id/Willy Abraham/Arum Puspita, Surya Malang/Sugiyono)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KRONOLOGI Brigadir NS Lecehkan Mertua, Tak Segan Masuk Kamar Korban, Kini Dituntut 3 Tahun Penjara

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved