Daftar Aliran Dana Bansos Rp32 Miliar Eks Mensos, Bayar Artis Dangdut, hingga Sewa Private Jet
Dana bansos itu digunakan Juliari untuk berfoya-foya, membeli sepeda lipat Brompton, bayar artis dangdut, hingga untuk sewa pesawat private jet.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dana bantuan sosial (bansos) yang dikorupsi oleh mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara mencapai Rp32,481 miliar.
Aliran dana bansos yang dikorupsi itu pun tersebar ke beberapa pejabat Kemensos.
Bahkan, dana bansos itu juga digunakan Juliari untuk berfoya-foya, mulai dari membeli sepeda lipat Brompton, bayar artis dangdut, hingga untuk sewa pesawat private jet.
Baca juga: Kecolongan Derek Liar Masuk Jalan Tol dan Lakukan Pemerasan ke Pengendara, Ini Tanggapan Jasa Marga
Baca juga: Digerebek Warga saat Datangi Rumah Staf Wanitanya Tengah Malam, Pak Kades Ini Ngumpet di Plafon
Baca juga: Isu Reshuffle Kabinet Digelar Pekan Ini, Nama Ahok Mencuat Duduki Posisi Menteri Investasi?
Aliran dana itu diungkapkan oleh Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Di mana telah mendakwa eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara melalui 2 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek bansos Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Yaitu mengumpulkan fee Rp10 ribu perpaket bansos dari para perusahaan yang memenangi proyek tersebut.
Total fee yang dikumpulkan senilai Rp32.482.000.000.
"Setelah uang fee dikumpulkan Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, selanjutnya Terdakwa (Juliari Batubara) menerima uang fee secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp14.700.000.000," ucap jaksa KPK saat membaca dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/4/2021) dikutip dari Tribunnews.
Uang tersebut diterima Juliari Batubara melalui ajudan serta sekretaris pribadinya.
Sebagian dari uang Rp14,7 miliar untuk Juliari itu diberikan kepada pihak lain.
Yaitu pada Juli 2020, Juliari memerintahkan Adi Wahyono untuk menyerahkan fee senilai Rp3 miliar kepada advokat Hotma Sitompul untuk biaya pengacara yang menangani kasus kekerasan anak.
Kemudian sekitar November 2020, Juliari diduga menyerahkan fee bansos senilai Rp 2 miliar untuk kepentingan daerah pemilihan (Dapil) di Kabupaten Kendal dan Kabupaten/Kota Semarang.
Selain diterima oleh Juliari Batubara, suap bansos juga disebut mengalir ke sejumlah pihak lain.
Serta, juga digunakan untuk keperluan operasional Juliari selaku Menteri Sosial serta kegiatan lain di Kemensos.
Baca juga: Meski Bulan Ramadan, Wanita di Malang Ini Nekat Tetap jadi PSK, Alasannya Demi Hidupi 5 Anaknya
Baca juga: Hasil Survei Ini Sebut Tak Berlebihan jika Nadiem Makarim Di-Reshuffle, Berikut Penjelasannya
Baca juga: Ali Ngabalin Bocorkan Pekan Ini Ada Reshuffle, Yasonna Laoly Dianggap Layak Diganti Menurut Survei
Jaksa KPK menyebut, suap bansos corona turut dinikmati pihak-pihak lain seperti:
1. Sekjen Kemensos Hartono Laras sebesar Rp200 juta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/menteri-sosial-juliari-batubara-tinjau-lokasi-terdampak-banjir-di-perumahan-pondok-gede-permai-2.jpg)