PERHATIAN! Pemerintah Izinkan Pekerja Mudik Lebaran 2021, Ini Syaratnya
Menaker mengimbau pekerja swasta dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar tidak melakukan perjalanan mudik pada Lebaran tahun 2021 ini.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan bahwa telah menetapkan aturan untuk melarang mudik Lebaran 2021.
Namun, bagi pekerja swasta dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) bisa melakukan mudik Lebaran 2021 nanti.
Meskipun ada syarat khusus yang harus dipenuhi pekerja swasta dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) jika ingin mudik Lebaran.
Diketahui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengimbau pekerja swasta dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar tidak melakukan perjalanan mudik pada Lebaran tahun 2021 ini.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/7/HK.04/IV/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah bagi Pekerja dan PMI dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19.
Baca juga: Kecolongan Derek Liar Masuk Jalan Tol dan Lakukan Pemerasan ke Pengendara, Ini Tanggapan Jasa Marga
Baca juga: Digerebek Warga saat Datangi Rumah Staf Wanitanya Tengah Malam, Pak Kades Ini Ngumpet di Plafon
Baca juga: Isu Reshuffle Kabinet Digelar Pekan Ini, Nama Ahok Mencuat Duduki Posisi Menteri Investasi?
"Mengimbau kepada pekerja swasta dan PMI untuk tidak melakukan perjalanan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021," kata Ida dalam siaran pers, Minggu (18/4/2021), dikutip dari TribunJakarta.
Surat Edaran ini ditujukan kepada Gubernur di Seluruh Indonesia, Kepala Perwakilan Republik Indonesia, Kepala Badan Pekerja Migran Indonesia, dan Penanggung Jawab Perusahaan Penempataan Pekerja Migran Indonesia.
Ida mengatakan, penerbitan SE ini dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai Covid-19 yang berpotensi meningkat karena mobilitas masyarakat, khususnya pekerja swasta dan PMI.
Namun demikian, kegiatan mudik diperbolehkan bagi pekerja yang mengalami kondisi darurat.
Ya, pemerintah memberikan izin untuk pekerja mudik hanya dalam kondisi darurat dan harus mengikuti beberapa persyaratan.
Pekerja bisa mudik Lebaran 2021 setelah melewati persyaratan yang diberikan Menaker.
Keadaan yang dimaksud, antara lain mudik yang dikarenakan keluarga sakit, anggota keluarga meninggal, kondisi hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, atau kepentingan persalinan dengan didampingi maksimal dua orang.
Menurut dia, pekerja yang terpaksa mudik karena kondisi darurat diwajibkan untuk melampirkan print out surat izin keluar masuk (SIKM).
Adapun SIKM bagi para pekerja swasta berupa surat izin tertulis dari perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik oleh pimpinan perusahaan serta identitas pekerja.
Sementara itu, PMI dapat melampirkan surat izin tertulis dari Atase Ketenagakerjaan atau Staf Teknis Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia.
Baca juga: Meski Bulan Ramadan, Wanita di Malang Ini Nekat Tetap jadi PSK, Alasannya Demi Hidupi 5 Anaknya
Baca juga: Hasil Survei Ini Sebut Tak Berlebihan jika Nadiem Makarim Di-Reshuffle, Berikut Penjelasannya
Baca juga: Ali Ngabalin Bocorkan Pekan Ini Ada Reshuffle, Yasonna Laoly Dianggap Layak Diganti Menurut Survei
Tentu saja surat izin tersebut harus dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari dari Atase Ketenagakerjaan atau Staf Teknis Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri.
Ida juga menginstruksikan agar Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) agar memfasilitasi kepulangan PMI yang mengalami kondisi darurat untuk mudik, dari debarkasi ke daerah asal.
Artikel ini telah tayang di Gridmotor.id