Jozeph Paul Zhang
IPW Sebut Butuh Dana Besar untuk Menangkap Jozeph Paul Zhang yang kini Berada di Jerman
Ketua Presidium IPW Neta S Pane mengatakan kejahatan cyber yang dilakukan Jozeph Paul Zhang adalah dampak dari berkembangnya IT.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Valentino Verry
"Kemungkinan deportasi ada. Kuncinya setelah red notice dikeluarkann tentunya akan dikomunikasikan dengan pemerintah setempat," ujar Ramadhan.
Ia mengatakan jika pemerintah Jerman mendeportasi Jozeph Paul Zhang, maka penyidik bisa langsung menjemputnya untuk dibawa ke Indonesia dan diproses hukum.
"Sekali lagi kita menunggu saja. Karena proses yang dilakukan penyidik tidak langsung. Tapi melalui Sekertariat NBC Interpol Indonesia, dikomunikasikan dengan pusat Interpol di Lion, Perancis. Butuh waktu seminggu atau lebih untuk itu, atau red notice," kata Ramadhan.
Ramadhan menjelaskan, Jozeph ditetapkan sebagai tersangka, dimana penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan 2 pasal sekaligus.
"Yaitu pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama dan pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE. Dengan ancaman 5 tahun penjara," katanya.
Baca juga: Bareskrim Polri Koordinasi dengan Kepolisian Jerman untuk Mencari Keberadaan Jozeph Paul Zhang
Baca juga: Lacak Keberadaan Penistaan Agama Jozeph Paul Zhang, Bareskrim Polri Koordinasi Kepolisian Jerman
Sebelumnya Mabes Polri sudah menetapkan Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono sebagai tersangka atas kasus dugaan penodaan agama.
Jozeph diyakini berada di Jerman, sehingga penyidik Direktorat Tindak Pidan Siber Bareskrim Polri sudah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas Jozeph Paul.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan penerbitan DPO atas Jozeph Paul Zhang akan segera dikirim ke Interpol sebagai dasar untuk menerbitkan red notice.
Sehingga ada dasar membekuk Jozeph Paul Zhang yang kini berada di Jerman.
Terkait status kewarganegaraan Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono, kata Ramadhan, penyidik melakukan pendalaman dan koordinasi dengan KBRI di Jerman untuk dilakukan pengecekan.
"Hasil koordinasi penyidik dengan atase Polrinpada KBRI Berlin di Jerman, didapatkan data imigrasi serta informasi bahwa sejak tahun 2017 hingga bulan April tahun 2021 tidak terdapat nama JPZ atau SPS, dalam data WNI yang akan mengganti kewarganegaraan," kata Ramadhan.
Di mana rinciannya kata Ramadhan, pada 2018 adalah 65 orang WNI yang mengganti kewarganegaraan, lalu Tahun 2019 ada 50 orang, kemudian tahun 2020 ada 61 orang dan sampai bulan April 2021 ada empat orang.
Baca juga: Tinggal di Jerman, Jozeph Paul Zhang Dipastikan Masih WNI
Baca juga: Pastikan Masih WNI, Polisi Bakal Jemput Jozeph Paul Zhang di Jerman, Kemungkinan Dideportasi
"Sekali lagi dari data tersebut tidak ada nama JPZ atau SPS yang mengganti kewarganegaraan. Artinya apa, melihat data tersebut JPZ masih berstatus WNI, dan memiliki hak serta kewaiban untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia," kata Ramadhan.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono memastikan Polri sudah menetapkan Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.
Polri katanya berkordinasi dengan sejumlah pihak untuk memburu Jozeph Paul yang diyakini saat ini berada di Jerman.