Jozeph Paul Zhang
Bareskrim Polri Koordinasi dengan Kepolisian Jerman untuk Mencari Keberadaan Jozeph Paul Zhang
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan kepolisian Jerman soal Jozeph Paul Zhang.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menuturkan sebelum dikeluarkannya red notice oleh Interpol atas Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama, Polri sudah berkoordinasi dengan kepolisian Jerman untuk melokalisir atau memantau keberadaan Jozeph Paul di Jerman.
"Tentunya sudah ada koordinasi antara Atase Polri di KBRI berlin dengan kepolisian setempat. Tapi tentu harus ada dasar, sekali lagi dasar. Dan dasar itu lebih dikuatkan nanti dengan adanya red notice Interpol," kata Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (20/4/2021).
Red notice itu kata Ramadhan, sudah diajukan Polri dengan menerbitkan DPO atas Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono.
"Jadi sejauh ini kordinasi untuk komunikasi, untuk melokalisir keberadaan tersangka di sana," katanya.
Baca juga: Lacak Keberadaan Penistaan Agama Jozeph Paul Zhang, Bareskrim Polri Koordinasi Kepolisian Jerman
Menurutnya, ada kemungkinan pula tersangka Jozeph Paul Zhang dideportasi oleh pemerintah Jerman.
"Kemungkinan deportasi ada. Kuncinya setelah red notice dikeluarkann tentunya akan dikomunikasikan dengan pemerintah setempat," ujarnya.
Ia mengatakan, jika pemerintah Jerman mendeportasi Jozeph Paul Zhang, maka penyidik bisa langsung menjemputnya untuk dibawa ke Indonesia dan diproses hukum.
"Sekali lagi kita menunggu saja. Karena proses yang dilakukan penyidik tidak langsung. Tapi melalui Sekertariat NBC Interpol Indonesia, dikomunikasikan dengan pusat Interpol di Lion, Perancis. Butuh waktu seminggu atau lebih untuk itu, atau red notice," katanya.
Baca juga: Pastikan Masih WNI, Polisi Bakal Jemput Jozeph Paul Zhang di Jerman, Kemungkinan Dideportasi
Ramadhan menjelaskan, Jozeph Paul Zhang ditetapkan sebagai tersangka, di mana penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan 2 pasal sekaligus.
"Yaitu pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama dan pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE. Dengan ancaman 5 tahun penjara," katanya.
Sebelumnya, Mabes Polri sudah menetapkan Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono sebagai tersangka atas kasus dugaan penodaan agama.
Jozeph Paul Zhang diyakini berada di Jerman, sehingga penyidik Direktorat Tindak Pidan Siber Bareskrim Polri sudah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas Jozeph Paul.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan penerbitan DPO atas Jozeph Paul Zhang akan segera dikirim ke Interpol sebagai dasar untuk menerbitkan red notice.
Sehingga ada dasar membekuk Jozeph Paul Zhang yang kini berada di Jerman.
Baca juga: Dijerat Pakai Dua Pasal, Tersangka Penodaan Agama Jozeph Paul Zhang 26 Terancam Dipenjara 5 Tahun
Terkait status kewarganegaraan Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono, kata Ramadhan, penyidik melakukan pendalaman dan koordinasi dengan KBRI di Jerman untuk dilakukan pengecekan.