Viral Medsos

Emak-emak yang Nekat Masuk ke Jalan Tol Angke 1 Terancam 14 Hari Penjara atau Denda Rp3 Juta

Pihak kepolisian menyebut emak-emak terobos jalan tol itu terancam hukuman 14 hari penjara atau denda Rp3 juta.

Penulis: Mohamad Yusuf | Editor: Mohamad Yusuf
Instagram @matamatakota
Video seorang emak-emak naik motor masuk Gerbang Tol (GT) Angke 1 Jalan Tol Dalam Kota arah Bandara Soekarno-Hatta, pada Selasa (20/4/2021) viral di media sosial. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Emak-emak yang nekat menerobos masuk ke Jalan Tol Dalam Kota lewat Gerbang Tol (GT) Angke 1 arah Bandara Soekarno-Hatta, pada Selasa (20/4/2021) terancam hukuman.

Pihak kepolisian menyebut emak-emak terobos jalan tol itu terancam hukuman 14 hari penjara atau denda Rp3 juta.

Saat ini pihak kepolisian pun masih menelusuri identitas emak-emak yang menerobos ke jalan tol tersebut.

Terkait penindakan, Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya AKP Bambang Krisnady menjelaskan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1.

Bahwa Jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Dan atas pelanggaran tersebut, berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, pasal 63 ayat 6.

Dijelaskan bahwa setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat 1.

Menjelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

“Pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara motor tersebut adalah memasuki jalan tol dengan sengaja dan melanggar rambu-rambu yang ada, maka berdasarkan UU nomor 38 tahun 2004 akan dikenakan sanksi pidana berupa pidana kurungan selama 14 hari dan denda paling banyak 3 juta, sementara berdasarkan UU nomor 22 tahun 2009 dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 ”, tegas AKP Bambang Krisnady.

Baca juga: Meski Bulan Ramadan, Wanita di Malang Ini Nekat Tetap jadi PSK, Alasannya Demi Hidupi 5 Anaknya

Baca juga: Hasil Survei Ini Sebut Tak Berlebihan jika Nadiem Makarim Di-Reshuffle, Berikut Penjelasannya

Baca juga: Ali Ngabalin Bocorkan Pekan Ini Ada Reshuffle, Yasonna Laoly Dianggap Layak Diganti Menurut Survei

Tanggapan Jasa Marga

Terkait viralnya video kendaraan bermotor roda dua masuk jalan tol, yang beredar di media sosial.

Setelah mengetahui adanya video tersebut, Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) bersama dengan PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) selaku service provider pengoperasian jalan tol, mengidentifikasi lokasi kejadian dan segera melakukan pengecekan ke lapangan.

Berdasarkan pengecekan, diketahui kendaraan bermotor roda dua tersebut masuk melalui Gerbang Tol (GT) Angke 1 Jalan Tol Dalam Kota, pada Selasa (20/4) pukul 17.01 WIB.

Hal ini dijelaskan oleh Manager Area JMTO wilayah Tol Dalam Kota & Prof. Dr. Ir. Soedijatmo, Bismarck Purba.

"Kami mengidentifikasi lokasi kejadian pengendara motor masuk tol, berdasarkan pengamatan, pengendara motor masuk melalui GT Angke 1," kata Bismarck dalam siaran tertulisnya.

"Kami segera melakukan pengecekan ke GT Angke 1 sesaat setelah mendapatkan informasi, dan saat ini kami bersama dengan pihak Kepolisian sedang melakukan penelusuran lebih lanjut melalui rekaman CCTV yang berada di gerbang tol, untuk mengetahui informasi nomor polisi dan pengendara motor tersebut," tambahnya.

Bismarck juga menambahkan bahwa saat ini pihaknya berkoordinasi dengan Kepolisian untuk penindakan jika terbukti pelanggaran tersebut dilakukan dengan sengaja berdasarkan bukti-bukti pendukung.

Sementara itu General Manager Representative Office 2 Jasamarga Metropolitan Tollroad Nasrullah menjelaskan, Jasa Marga sangat menyayangkan tindakan pengendara roda dua yang masuk dan menggunakan jalan tol.

Larangan kendaraan roda dua melintasi jalan tol dibuat demi keselamatan pengendara roda dua tersebut, juga pengguna jalan tol lainnya.

"Jalan tol sebenarnya berbahaya bila dilewati kendaraan roda dua, sebab spesifikasi rancang bangunnya ditujukan untuk kendaraan roda empat atau lebih," kata Nasrullah.

Jasa Marga terus berupaya memberikan pelayanan kepada pengguna jalan agar senantiasa merasa aman dan nyaman saat melintasi jalan tol yang dikelolanya.

Sebagai upaya pencegahan terhadap kejadian serupa, Jasa Marga menempatkan petugas keamanan 24 jam di semua GT, dan bersiaga untuk memantau situasi dan kondisi GT agar tetap aman dan kondusif.

Selain itu, Jasa Marga juga telah memasang rambu-rambu informasi larangan kendaraan roda dua masuk tol, rambu kendaraan apa saja yang boleh masuk tol dan batas kecepatan berkendara di jalan tol, di setiap akses masuk tol.

Nasrullah juga memohon partisipasi aktif pengguna jalan dalam melaporkan gangguan di jalan tol melalui Call Center Jasa Marga di nomor 14080.

“Kami mohon maaf atas kejadian ini, dengan adanya laporan ini kami langsung koordinasikan dengan petugas operasional dan PJR untuk melakukan pengecekkan dan penindakan jika terbukti ditemukan pelanggaran oleh pengendara motor tersebut. Sebagai langkah evaluasi, kami juga melakukan pembinaan di internal Jasa Marga,” tutup Nasrullah.

Diberitakan sebelumnya, video seorang emak-emak naik motor masuk Gerbang Tol (GT) Angke 1 Jalan Tol Dalam Kota arah Bandara Soekarno-Hatta, pada Selasa (20/4/2021) viral di media sosial.

Bahkan emak-emak itu pun sempat dengan cueknya melakukan tapping di GT Angke 1.

Atas kejadian emak-emak masuk tol itu pihak Jasa Marga pun memberikan tanggapannya.

Seperti diketahui dalam video 52 detik salah satunya yang diunggah akun Instagram @matamatakota itu, tampak seorang ibu mengenakan pakai kaos biru, celana coklat, dan helm hitam mengendarai sepeda motor matic.

Baca juga: Kecolongan Derek Liar Masuk Jalan Tol dan Lakukan Pemerasan ke Pengendara, Ini Tanggapan Jasa Marga

Baca juga: Digerebek Warga saat Datangi Rumah Staf Wanitanya Tengah Malam, Pak Kades Ini Ngumpet di Plafon

Baca juga: Isu Reshuffle Kabinet Digelar Pekan Ini, Nama Ahok Mencuat Duduki Posisi Menteri Investasi?

Wanita itu melintas di tol lalu melakukan tapping di gerbang Tol Angke 1.

Kemudian wanita itu menuju ke tol Bandara Soekarno-Hatta.

Video itu direkam oleh seseorang yang menumpang di mobil.

"Nggak ada polisi," kata perekam video di dalam mobil tersebut.

"Salut, salut," tambahnya.

Kemudian perekam membuntuti pengendara motor tersebut.

Nampak pengendara motor dengan santainya melaju ke arah Tol Bandara Soekarno-Hatta.

"Gokil si ibu gokil. Kirain nyasar," kata si perekam.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved