Lebaran

Kementerian Tenaga Kerja Resmi Buka Posko THR 2021 Terima Pengaduan Lewat Online dan Offline

Menaker Ida Fauziah resmi membuka Posko THR 2021 untuk menerima laporan dari masyarakat yang bekerja namun tidak menerima THR.

kolase foto instagram Kemnaker
Kemnaker buka posko pengaduan THR 2021 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Menjelang Lebaran, Kementerian Tenaga Kerja membuka posko laporan Tunjangan Hari Raya atau posko THR 2021  untuk memantau perusahaan tidak membayarkan kewajibannya.

Menaker Ida Fauziah resmi membuka Posko THR 2021 untuk menerima laporan dari masyarakat yang bekerja namun tidak menerima THR.

Dikutip Wartakotalive.com dari akun resmi Kemnaker, Selasa (20/4/2021), Pembentukan posko THR 2021 di Kemnaker bertujuan untuk memberikan pelayanan informasi, konsultasi, memantau pelayanan pengaduan pembayaran THR, memantau pelaksanaan penegakan hukum, dan koordinasi terkait hasil pelaksanaan penegakan hukum pembayaran THR Keagamaan kepada instansi lain.

"Masyarakat dapat megakses Posko ini melalui 2 cara yaitu secara luring dan daring. Ibu Ida tadi pastikan bahwa pelayanan luring/tatap muka bisa dilakukan dengan menggunakan protokol kesehatan," ujar Ida Fauziah. 

Baca juga: THR untuk Pekerja, ASN dan TNI/Polri, Airlangga Hartarto Pastikan Diberikan Sebelum Lebaran 2021

Baca juga: Ini Kata FORKABI Kalau Ada Anggotanya yang Minta THR Idul Fitri 2021

Semua unit di Kemnaker dilibatkan dalam posko. Begitupun teman-teman representasi serikat pekerja/buruh dan pengusaha yang termasuk dalam DEPENAS diminta untuk memantau posko ini.

Posko ini akan berdiri hingga 20 Mei 2021 (selama jam kerja). Ibu Ida juga meminta gubernur, bupati, dan walikota untuk membuka posko ini daerahnya masing-masing.

Keberadaan posko THR Keagamaan ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR Keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada.

Bila ada permasalahan bisa menghubungi call center Posko THR di 1500-630.

Atau Posko tatap muka di PTSA Kemnaker di Jalan Jend Gatot Subroto Kav 51, Jakarta Selatan, gedung B lantai 1.  Posko ini buka dari pukul 08.00-15.00 WIB.

Bisa juga menghubungi:  bantuan.Kemnaker.go.id

Kapan cair? 

THR bagi pekerja dan buruh akan diberikan perusahaan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Aturan THR keagamaan bagi pekerja tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021.

Sementara itu THR bagi PNS tahun ini, disebutkan akan dicairkan pada H-10 Lebaran.

THR bagi PPPK Apabila THR bagi PNS sudah menemui kejelasan, yaitu akan dicairkan pada H-10 Lebaran, bagaimana dengan THR bagi PPPK? 

Terkait hal itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rahayu Puspasari mengatakan, sejauh ini belum ada informasi resmi mengenai THR bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca juga: Masih Ada Perusahaan yang Mencicil, Presiden KSPI Dorong Pemerintah Bentuk Satgas THR

“Belum ada informasi terkait hal tersebut,” kata Puspa saat dihubungi pada Senin (19/4/2021).

Sementara itu secara terpisah, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono saat ditanyakan pertanyaan serupa juga menuturkan hal yang sama.

“Saya belum tahu (informasi mengenai THR bagi PPPK). Kita harus lihat dulu peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberian THR,” ujar Paryono.

Melansir Kompas.com (25/3/2021), berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014, disebutkan bahwa PNS dan PPPK termasuk dalam kategori ASN.

PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan mempunyai nomor induk pegawai secara nasional.

Baca juga: Kadin Kota Tangsel Minta Pengusaha Perhatikan Pembayaran THR Sesuai Aturan Kemenaker Jelang Lebaran

Sedangkan, PPPK diangkat PPK sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan UU, yang berarti PPPK tak memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Terdapat perbedaan hak dan gaji antara PNS dan PPPK.

PNS akan memperoleh sejumlah hak seperti gaji, tunjangan, dan fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi.

Sementara itu, PPPK tidak mendapatkan hak atas fasilitas, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.

Gaji Aturan mengenai gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.

Sedangkan, gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.

Melansir Perpres Nomor 98 Tahun 2020 Pasal 5, disebutkan bahwa gaji dan tunjangan bagi PPPK yang bekerja di instansi pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sementara gaji dan tunjangan PPPK di instansi daerah, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Lebih lanjut, dituliskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji dan tunjangan PPPK di instansi pusat diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelanggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Dan ketentuan mengenai teknis pemberian gaji dan tunjangan PPPK di instansi daerah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.

TONTON JUGA 

sebagia artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "THR PNS 2021 Cair H-10, Bagaimana dengan PPPK? Ini Jawaban Kemenkeu"

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved