Kriminalitas
Ditetapkan Tersangka, Pria yang mengaku Nabi ke-26, Jozeph Paul Zhang Diyakini Ada di Jerman
Ditetapkan Tersangka, Pria yang mengaku Nabi ke-26, Jozeph Paul Zhang Diyakini Ada di Jerman
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Mabes Polri sudah menetapkan Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.
Selanjutnya, Polri kini berkordinasi dengan sejumlah pihak untuk memburu Jozeph Paul yang diyakini saat ini berada di Jerman.
Hal itu dikatakan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Selasa (20/4/2021).
"Iya sudah tersangka, kemarin. Jadi masih kami cari. Sampai sejauh ini penelusuran dari Polri, yang bersangkutan ada di negara Jerman,” kata Rusdi.
Baca juga: PT Agung Intiland Diduga Bermasalah, Pemerintah Kabupaten Tangerang Diminta Tegas Cabut Izin Lokasi
Rusdi menjelaskan Jozeph Paul Zhang ditetapkan menjadi tersangka karena diduga melakukan ujaran kebencian melalui videonya di YouTube.
Selain itu, Jozeph melontarkan sejumlah kalimat yang bersifat penodaan agama. “Ujaran kebencian dan penodaan agama,” kata Rusdi.
Baca juga: Mata Kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia Sengaja Dihapus Jokowi, Fadli Zon: Kesalahan Ini Fatal
Konten di YouTube mendadak viral karena Jozeph Paul mengaku sebagai Nabi ke-26. Ia bahkan menantang warga untuk mempolisikannya.
Sementara Polri yakin Jozeph Paul Zhang ada di Jerman dan kini sedang diburu.
Brigjen Rusdi menyebutkan Polri telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri hingga Ditjen Imigrasi terkait keberadaan Jozeph. Dia juga mengatakan Polri telah berkoordinasi dengan Interpol.
Baca juga: Berulang Kali Mangkir, Kuasa Hukum Minta JPU Panggil Paksa Dirut PT Indotruck Utama, Bambang Prijono
“Polri telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan juga Interpol. Karena patut diduga yang bersangkutan ada di luar negeri,” katanya.
Menurut Rusdi, Bareskrim Polri sudah memasukkan Jozeph Paul Zhang dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selain itu, katanya, Interpol juga akan menerbitkan red notice.
“Kemudian langkah berikutnya, Bareskrim Polri akan segera mengeluarkan daftar pencarian orang yang tentunya DPO ini akan diserahkan ke Interpol dan daftar pencarian orang ini menjadi dasar bagi Interpol untuk menerbitkan red notice,” kata Rusdi.
Seperti diketahui, Jozeph Paul Zhang mendadak viral di media sosial karena melakukan penistaan agama Islam dan Nabi Muhammad SAW.
Dia membuat sayembara, menantang warga untuk melaporkannya ke polisi karena mengaku sebagai nabi ke-26.
Atas aksinya itu, Jozeph Paul Zhang dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Husin Shahab.
Laporan itu teregister LP/B/0253/IV/2021/BARESKRIM tertanggal 17 April 2021. (bum)