Ujaran Kebencian

Dijerat Pakai Dua Pasal, Tersangka Penodaan Agama Jozeph Paul Zhang 26 Terancam Dipenjara 5 Tahun

Tersangka bakal dijerat pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama, dan pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE.

Istimewa
Polisi tetapkan Youtuber Paul Zhang sebagai tersangka kasus penodaan agama. 

Menurutnya, penyidik Polri telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka sebagai buron dalam kasus ini.

"Alat bukti sudah cukup, penyidikan sudah dilakukan, pelaku jelas."

"Kalau sedang di luar negeri ya kita terbitkan DPO," kata Agus kepada wartawan, Selasa (20/4/2021).

Baca juga: Sidang Rizieq Shihab Dilanjutkan Kamis 22 April 2021, Hakim: Enggak Kuat Lagi Kita, Butuh Istirahat

Agus menyampaikan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri, untuk menerbitkan red notice terhadap Jozeph Paul Zhang.

"Kita koordinasikan dengan Hubinter untuk kelanjutan penerbitan red notice, apakah nanti lolos kajian interpol," ucapnya.

Sudah Lama Pantau

Polri mengaku telah lama memantau akun YouTube Jozeph Paul Zhang, sebelum viral mengaku sebagai nabi ke-26.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, pemantauan tersebut dilakukan oleh tim penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri.

"Sudah monitor itu semua, sebelum viral sudah termonitor."

Baca juga: Menteri Agama: Mudik Hukumnya Sunah, Jaga Kesehatan Wajib

"Ketika viral di masyarakat tentunya Polri telah ambil langkah-langkah mendahului daripada itu semua," tutur Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/4/2021).

Menurutnya, hal ini sebagai wujud pencegahan yang dilakukan Polri terkait konten di sosial media.

"Yang jelas kami monitor tentang video tersebut, dan ketika ini viral, Dittipidsiber telah monitor untuk video tersebut," terangnya.

Tersangka

Polisi menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama, usai mengaku sebagai nabi ke-26 di dalam akun YouTube-nya.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, pihaknya kini masih terus memburu tersangka.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved