Kriminalitas

Sukses Beraksi Berulang Kali, Begini Modus dan Peran Komplotan Spesialis Ganjal ATM di Bekasi

Sukses Beraksi Berulang Kali, Begini Modus dan Peran Komplotan Spesialis Ganjal ATM di Bekasi. Berikut Selengkapnya

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Polres Metro Bekasi berhasil menangkap empat pelaku ganjal Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Kepolisian Resort Metro Bekasi menangkap empat pelaku ganjal Anjungan Mesin Tunai (ATM).

Keempat tersangka itu ialah Abdul Karim Muzhakir (AKM), Said (S), Herudin (H), dan Nasan Sanjaya (NS).

Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan keempat pelaku merupakan spesialis bobol ATM dengan cara mengganjalnya.

Aksinya sudah sering dilakukan hingga sekali beraksi dapat meraup uang jutaan rupiah.

"Pelaku berpura-pura sebagai nasabah yang hendak melakukan penarikan tunai di mesin ATM Bank Mandiri," kata Hendra di Mapolres Metro Bekasi pada Senin (19/4/2021).

Hendra melanjutkan, pelaku mulai melancarkan aksinya dengan mengganjal bagian mesin ATM yang mengeluarkan uang menggunakan tang dan obeng saat proses pengeluaran uang berlangsung.

Kemudian pelaku mengambil uang di mesin ATM menggunakan alat sejenis tegek atau sejenis alat pancing.

"Dari situ uangnya berhasil diambil, tanpa mengurangi saldo pada rekeningnya," kata Hendra.

Baca juga: PT Agung Intiland Diduga Bermasalah, Pemerintah Kabupaten Tangerang Diminta Tegas Cabut Izin Lokasi

Dalam menjalankan aksinya, keempat pelaku juga berbagi peran.

Pelaku Abdul Karim Muzhakir eksekutor di depan mesin ATM.

Said sebagai sopir, Herudin mengawasi situasi di sekitar lokasi aksi, serta Nasan Sanjaya yang berperan sebagai orang yang mengantre di belakang AKM untuk eksekusi terakhir.

Baca juga: Berulang Kali Mangkir, Kuasa Hukum Minta JPU Panggil Paksa Dirut PT Indotruck Utama, Bambang Prijono

"Dari hasil keterangan para pelaku juga sudah sering kali melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan cara mengganjal ATM Bank Mandiri selama dua bulan terakhir ini," katanya.

Sejumlah barang bukti kejahatan pelaku di antaranya dua buah tang, dua tegek, dua obeng, satu kawat, satu gunting, uang tunai Rp4,2 juta, serta satu unit mobil Avanza B 2472 FFF yang digunakan pelaku dalam setiap melancarkan aksinya.

"Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 363, pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," papar Hendra.

Tertangkap Basah

Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Bekasi berhasil menangkap empat pelaku ganjal Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Keempat pelaku ini merupakan spesialis dalam kejahatan ganjal ATM dan telah melakukan aksinya disejumlah ATM di Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan mengatakan keempat pelaku ganja ATM yang ditangkap itu Abdul Karim Muzhakir (AKM), Said (S), Herudin (H), dan Nasan Sanjaya (NS).

Keempat pelaku ditangkap dari hasil penyelidikan atas laporan korban Bank Mandiri.

Bahwa, sejumlah ATMnya di wilayah Kabupaten Bekasi terkena aksi pembobolan dengan cara diganjal.

"Jadi aksinya itu pelaku mengambil uang, akan tetapi uang dalam rekeningnya tidak berkurang," kata Hendra kepada awak media, pada Senin (19/4/2021).

Hendra menjelaskan penangkapan pelaku dari hasil obersevasi dan penyelidikan terkait adanya tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan cara ganjal ATM.

Ditemukan dua orang mencurigakan di area ATM, anggota langsung melakukan pembuntutan terhadap kedua terduga pelaku.

Kemudian setelah diikuti dari beberapa titik.

Baca juga: PT Agung Intiland Diduga Bermasalah, Pemerintah Kabupaten Tangerang Diminta Tegas Cabut Izin Lokasi

Akhirnya di depan Alfamart Sukasari Jalan Raya Bahkilong, Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi terduga melakukan aksinya.

"Para pelaku tidak tahu dibuntuti, hingga akhirnya anggota mengamankan keempat pelaku tersebut. Kemudian dilakukan penggledahan badan dan pakaian ditemukan alat yang dipergunakan untuk mengganjal ATM dan ditemukan uang tunai sebanyak Rp 4.200.000," ungkap Hendra.

Dalam keterangan pelaku, ada empat lokasi ATM yang menjadi sasaran aksi kejahatan para pelaku.

Antara lain, ATM Bank Mandiri di depan Alfamart Jalan Raya Bahkilong Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan.

Selanjutnya ATM Bank Mandiri di SPBU Bensin Kampung Sempu Cikarang Utara, ATM Bank Mandiri di SPBU Sukamantri Cikarang Utara dan ATM Bank Mandiri di SPBU pintu tol Cibitung.

Baca juga: Berulang Kali Mangkir, Kuasa Hukum Minta JPU Panggil Paksa Dirut PT Indotruck Utama, Bambang Prijono

"Aksinya semua mereka lakukan pada menjelang tengah malam," imbuh Hendra.

Adapun modus operandinya, lanjut Hendra, pelaku melakukan perbuatannya dengan cara sebagai nasabah untuk melakukan penarikan tunai di mesin ATM Bank Mandiri.

Pelaku melakukan perbuatannya dengan cara mengganjalnya menggunakan tang atau obeng pada saat mesin ATM sedang proses pengeluaran uang tersebut.

Setelah diganjal di bagian tempat keluarnya uang, pelaku mengambil uang tersebut dengan menggunakan tegek atau sejenis alat pancing.

"Dari situ uangnya berhasil diambil, tanpa mengurangi saldo pada rekeningnya," ucapnya.

Baca juga: Tidak Konsisten dan Melanggar Kesepakatan, Izin Lokasi PT BLP Agung Intiland Terancam Dicabut

Berbagi Peran

Dalam aksinya, keempat pelaku berbagi peran.

Pelaku AKM berperan sebagai yang mengeksekusi di depan mesin ATM, selanjutnya S berperan sebagai sopir.

Lalu, pelaku NS berperan sebagai eksekutor yang mengantri di belakang korban.

Sedangkan H berperan yang mengawasi situasi pada saat melakukan aksinya.

"Dari hasil keterangan para pelaku juga sudah sering kali melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan cara mengganjal ATM Bank Mandiri selama dua bulan terakhir ini," beber dia.

Untuk barang bukti yang diamankan, dua tegek, dua tang, dua obeng, satu kawat, satu gunting, uang tunai sebesar Rp 4.200.000 dan satu unit mobil Avanza B 2472 FFF yang digunakan aksi melancarkan aksinya.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 363 pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved