Berita Tangerang
PT Agung Intiland Diduga Bermasalah, Pemerintah Kabupaten Tangerang Diminta Tegas Cabut Izin Lokasi
PT Agung Intiland Diduga Bermasalah, Pemerintah Kabupaten Tangerang Diminta Tegas Cabut Izin Lokasi. Berikut Alasannya
Oleh karenanya, menurut Alwanih peran pemerintah daerah sangat penting untuk melakukan evaluasi terhadap pelaku yang sudah mengantongi izin lokasi.
Karena dalam prakteknya tak sedikit proses pemanfaatan tanah menjadi lambat.
"Kalau izin lokasi abis kan tidak bisa melakukan proses jual beli tanah. Pelaku usaha tidak bisa mengatasnamakan sebagai pembeli dan pemanfaat tanah, dia harus off (berhenti)," papar Akademisi Universitas Nahdlatul Ulama ini.
Apalagi, lanjut Alwanih, bilamana SK Izin Lokasi seenaknya dijual, tidak boleh dan batal demi hukum.
Hal tersebut lantaran sudah disebutkan siapa penerima izin.
"Kecuali di PT tersebut ada perubahan kepemilikan modal itu boleh dan normal. Kan biasa salah seorang pemegang saham menjual, tapi kan secara umum nama izin lokasi tidak berubah," terangnya.
Baca juga: Bersikap Kasar ke Pelanggan, PT Infomedia Nusantara Pecat Aditya, Customer Service Indihome
Izin Lokasi Terancam Dicabut
Tidak konsisten dan melanggar kesepakatan, Alwanih menilai izin lokasi yang dimiliki PT Agung Intiland terancam dicabut.
Alasannya dipaparkannya karena PT BLP Intiland selaku pengembang yang tidak melaksanakan pembangunan sesuai dengan izin lokasi yang sudah diberikan Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Pengembang yang kini tengah disorot DPRD Kabupaten Tangerang itu diketahui tidak konsisten melakukan pembangunan di lahan seluas 1.650 hektar.
"Izin lokasi kan bagian sifatnya administratif dalam hal peruntukan penataan ruang. Jadi kalau dia (pengembang) tidak bisa melaksanakan itu, harus diberikan evaluasi oleh Bupati/Walikota. Sanksinya bisa penangguhan, pengecilan dan atau pencabutan izin lokasi tersebut," ujar Alwanih pada Kamis (1/4/2021).
"Jika tidak konsisten melaksanakan amanat Izin Lokasi bisa disebut mafia perizinan," tambahnya.
Praktisi hukum ini pun menyayangkan praktek di lapangan terhadap penerima izin lokasi tidak diimbangi pengawasan yang berkelanjutan.
Padahal, kata Alwanih, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Izin Lokasi, pihak pengembang harus memberikan laporan setiap tiga bulan sampai tiga tahun.
"Itu wajib evaluasi. Kalau tidak ada laporan harusnya pemerintah daerah memberikan sanksi, karena itu melalui kajian yang panjang dari tingkat RT sampai dinas terkait untuk menyerahkan rekomendasi kepada kelapa daerah dan tata guna tanah dari BPN untuk memberikan izin lokasi," jelas Alwanih.