Lebaran
Kabar Terbaru THR PNS 2021, Gaji ke-13 Hingga Rincian yang akan Diterima Golongan I - IV
Berikut kabar terbaru tentang jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2021
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Rincian Tunjangan PNS 2021
Untuk tunjangan PNS yang melekat antara lain yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.
Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
Lalu PNS juga mendapatkan suami/istri yang besarannya sebesar 5% dari gaji pokok.
Terakhir yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.
Baca juga: Tunjangan Pensiun ASN Rp 1 Miliar? Tjahjo Kumolo: Ya Dihitung-hitung Bisa, Sudah Kita Pertimbangkan
Baca juga: Jika Lolos CPNS 2021, Ini Besaran Gaji dan Tunjangan yang Bakal Diterima
Untuk tunjangan PNS yang melekat, di antaranya:
1. Tunjangan kinerja
Tunjangan kinerja atau biasa disebut tukin lazimnya jadi tunjangan paling besar yang diterima PNS.
Besaran tukin berbeda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.
Di Indonesia, tukin tertinggi diperoleh oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Tukin PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015. Di mana tukin tertingginya sebesar Rp 99.720.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26.
Meski Harga Bahan Pokok Naik di H-1 Lebaran, Mas Tri Pastikan Stok Aman |
![]() |
---|
Bakal Ikut Salat Idul Fitri 1443 H di JIS, Rafi Tak Sabar Ingin Berswafoto |
![]() |
---|
Bareng Warga, Bupati Indramayu Saksikan Video Mapping di Alun-Alun, Tak Perlu ke Dubai |
![]() |
---|
Warga Manggarai Jaksel Semarakkan Malam Takbiran Sambut Idul Fitri 1443 Hijriah |
![]() |
---|
Malam Takbiran, Ganjar Pranowo Salurkan 1.500 Zakat Fitrah ke Dhuafa-Fakir Miskin |
![]() |
---|