VIDEO Polisi Bekuk Pencopet yang Biasa Beraksi di Bus Transjakarta, Sudah 40 Kali Beraksi
Aparat Polda Metro Jaya membekuk NY (43) alias Rengga, pencopet spesialis beraksi di Bus Transjakarta.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Murtopo
WARTA KOTA, SEMANGGI -- Aparat Polda Metro Jaya membekuk NY (43) alias Rengga, pencopet spesialis beraksi di Bus Transjakarta.
Sementara A rekan Rengga yang biasa beraksi bersamanya masih buron.
Rengga dibekuk sesaat setelah beraksi menggasak handphone korbannya. Ia ditangkap petugas di shelter Bus Transjakarta Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis 15 April 2021.
Ia baru saja beraksi menggasak HP korbannya GB, penumpang bus Transjakarta. Sementara rekan Rengga yakni A, kabur dan masih dalam pengejaran polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan dari hasil pendalaman pihaknya, Rengga mengaku sudah cukup lama beraksi mencopet di bus Transjakarta bersama rekannya A yang buron.
Baca juga: VIDEO Kawanan Pencopet Terekam CCTV, Dua di Antaranya Wanita dan Sangat Lihai Saat Beraksi
"Tersangka mengaku sudah beraksi sejak 2018, atau sekitar 40 kali. Dia ini pencopet spesialis di busway," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (16/4/2021).
Dalam setiap aksinya kata Yusri, Rengga berperan membuka risleting tas korbannya dan mengambil HP korban. Sementara rekannya A berperan mengalihkan perhatian korban dan penumpang lainnya.
Baca juga: VIDEO Copet Angkot Yang Sudah Ratusan Kali Beraksi, Dibekuk Polisi
"Para pelaku mencari calon korban yang merupakan para pengguna jasa angkuta umum busway.
Dengan berpura-pura menjadi penumpang dan menunggu di Shelter Busway," kata Yusri.
Kemudian tambah Yusri, ketika para pelaku sudah menemukan calon korban, mereka memepet korban pada saat berdesakan ingin masuk kedalam busway.
Baca juga: Ratusan Kali Beraksi, Komplotan Copet Spesialis Angkot di Tanah Abang Akhirnya Dibekuk Polisi
"Dan tanpa disadarai oleh korban, pelaku membuka resleting tas dan mengambil barang milik korban.
Setelah mengambil barang milik korban, pelaku langsung kembali turun menuju shelter busway," katanya.
Karena perbuatannya kata Yusri, para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Yang ancaman hukumannnya, penjara hingga 7 tahun," kata Yusri.(bum)