Kasus Baru Pengurusan Perkara di MA, Nurhadi Diduga Terima Uang dari Bos Lippo Group Eddy Sindoro
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi diduga telah menerima sejumlah uang dari bekas bos Lippo Group Eddy Sindoro.
Padahal, sebagaimana dakwaan dan surat tuntutan, Nurhadi dan Rezky diyakini menerima suap sebesar Rp 45.726.955.000.
Uang suap tersebut diberikan agar memuluskan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer.
Baca juga: 1.362 Pegawai KPK Bakal Dilantik Jadi ASN Saat Peringatan Hari Lahir Pancasila
Majelis hakim juga menilai Nurhadi dan Rezky hanya terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 13.787.000.000.
Penerimaan gratifikasi itu lebih rendah dari dakwaan dan juga tuntutan jaksa.
Karena jaksa meyakini, Nurhadi dan Rezky terbukti menerima gratifikasi senilai Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang beperkara di lingkungan pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).
Baca juga: Menkumham Bakal Objektif Selesaikan Masalah Partai Demokrat, Minta SBY Jangan Tuding Pemerintah
"Jadi itu yang jadi salah satu pertimbangan kita banding," terang jaksa Wawan.
Jaksa Wawan juga menyesalkan majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman uang pengganti kepada Nurhadi dan Rezky.
Padahal dalam tuntutan, kedua terdakwa dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 83.013.955.000.
Baca juga: Tegur 79 Akun Medsos Berpotensi Langgar UU ITE, Polri: Kalau Kita Saklek Sudah Pidana Itu
Meski lebih rendah dari tuntutan jaksa, Nurhadi dan Rezky Herbiyoni terbukti menerima suap dan melanggar pasal 11 UU 31/1999.
Sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Keduanya juga terbukti menerima gratifikasi melanggar pasal 12B UU 31/1999, sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Lebih Berat dari Tuntutan JPU, Brigjen Prasetijo Utomo Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara
Sebelumya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan kepada eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, dan menantunya, Rezky Herbiyono.
Hakim menyatakan Nurhadi dan Rezky terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, beberapa kali, dan berlanjut.
"Menyatakan terdakwa Nirhadi dan Rizky terlah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tipikor secara bersama-sama dan beberapa kali sebagai perbuatan yang dilanjutkan," tutur hakim Ketua Saifudin Zuhri membaca amar putusan, Rabu (10/3/2021).
Baca juga: Vaksin Covid-19 Masih Sangat Efektif Hadapi Varian B117, Empat Pasien di Indonesia Sudah Sembuh
"Menjatuhkan pidana masing-masing 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan," sambungnya.