Berita Bogor

Tipu Konsumen Properti Polres Bogor Bekuk Direktur PT CPP, Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun

Tipu konsumen properti Polres Bogor bekuk Direktur PT CPP, terancam hukuman penjara 5 tahun.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dodi Hasanuddin
Wartakotalive.com/Hironimus Rama
Tipu konsumen properti Polres Bogor bekuk Direktur PT CPP, terancam hukuman penjara 5 tahun. 

WARTAKOTALIVE.COM, CIBINONG - Tipu konsumen properti Polres Bogor bekuk Direktur PT CPP, terancam hukuman penjara 5 tahun.

Polres Bogor menangkap AD, Direktur PT CPP selaku  developer Cibinong Lakeside Resort Residence , dalam kasus penipuan penjualan properti.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan kasus ini berawal dari laporan konsumen PT CPP pada Juli 2019 lalu.

“AD dilaporkan konsumennya berinisial BH, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang merasa dirugikan oleh PT CPP selaku developer,” kata Harun di Cibinong, Kamis (15/4/2021).

Dalam transaksi penjualan properti, BH membeli rumah secara cash angsuran melalui perantara marketing PT CPP.

Baca juga: Atasi Masalah Sampah, DPRD Kabupaten Bogor Minta Pemkab Bogor Fokus Bentuk Bank Sampah

Namun setelah BH melunasi cicilan ke-8, kavling rumah yang dibelinya dijual lagi.

“Total uang yang sudah terangsur sebesar Rp 400 jutaan,” ujarnya.

BH merasa dirugikan dan melaporkan ke Sat Reskrim Polres Bogor.

“Korban merasa tak ada itikad baik dari pengembang dalam menyelesaikan masalah ini,"  jelas Harun.

Baca juga: Pemekaran Bogor Timur Tinggal Menghitung Hari, Ini Kata Sekda Kabupaten Bogor Burhanudin

Polres Bogor lalu mengamankan AD setelah hasil penyilidikan dan bukti-bukti yang kuat berupa brosur perumahan dan bukti transaksi.

Menurut Harun, penyelidikan kasus ini cukup lama karena polisi perlu hati-hati.

Baca juga: Pemkab Bogor Siapkan Rp 60 Miliar untuk Pembentukan Daerah Otonomi Baru Bogor Timur

“Setelah saksi dan bukti-bukti kuat maka kami melakukan penahanan terhadap tersangka AD,” paparnya.

AD dianggap melanggar UU Nomor 8/1999 juncto tentang perlindungan konsumen hingga terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

Baca juga: Jaga Kestabilan Harga Pangan Selama Ramadan hingga Idul Fitri, Pemkab Bogor Siap Gelar Operasi Pasar

Harun juga membuka kesempatan bagi konsumen lainnya yang merasa dirugikan oleh produsen untuk melapor ke Polres Bogor.

“Kami menghimbau agar masyarakat berhati-hati dalam membeli sebuah produk. Apabila ada konsumen yang dirugikan PT CPP atau developer perumahan lainnya silahkan lapor ke pihak kepolisian,“ pungkas Harun.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved