Derek Liar

Kombes Yusri Yunus Minta Korban Derek Liar di Jalan Tol Melapor untuk Memproses Kasus Pemerasan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban pemerasan derek liar di jalan tol segera lapor polisi.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Budi Malau
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, memaparkan penangkapan satu orang pelaku derek liar di Jalan Tol, yang diduga kerap memeras pengendara mobil yang kendaraannya mengalami masalah di jalan tol, Kamis (15/4/2021). 

"Ini untuk mengetahui sudah berapa lama pelaku beraksi, dan berapa uang bayaran yang ia minta. Pemeriksaan juga untuk mengidentifikasi pelaku lainnya yang kabur," katanya.

Ia menjelaskan, untuk saat ini kepada pelaku TC dijerat dengan Pasal 287 dan 288 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ancaman hukumannya dua bulan penjara dan denda Rp 500.000.

Baca juga: Polisi Tangkap Sopir Derek Liar yang Kepung dan Memeras Pengendara Truk di Tol Halim

Baca juga: Derek Liar di Tol Cawang Peras Pengendara Rp 2,8 Juta, ini Modusnya

"Ini terkait surat kendaraan dan SIM yang dipakai pelaku tidak sesuai peruntukkannya," kata Sambodo.

Dari pemeriksaan kata Sambodo dipastikan mobil derek liar yang dipakai adalah tidak resmi dan surat kendaraannya atau STNK sudah mati sejak tahun 2012.

"Lalu SIM yang dimiliki pelaku adalah SIM A biasa. Sementara untuk mobil derek seharusnya memiliki SIM B1," kata Sambodo.

Karenanya kata dia, untuk sementara ini pihaknya masih menerapkan pasal di Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap pelaku.

"Sementara untuk pemerasan, pengancaman dan sebagainya, kami mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban, datang ke Polda Metro dan membuat laporan," kata Sambodo.

Sebab tanpa adanya laporan para korban, pihaknya tidak bisa menerapkan pasal pidana sesuai KUHP kepada pelaku.

"Jadi saya mengimbau masyarakat yang menjadi korban membuat laporan ke Polda Metro. Terutama korban yang memviralkan video derek liar ini di media sosial," katanya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved