Derek Liar

Kombes Yusri Yunus Minta Korban Derek Liar di Jalan Tol Melapor untuk Memproses Kasus Pemerasan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban pemerasan derek liar di jalan tol segera lapor polisi.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Budi Malau
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, memaparkan penangkapan satu orang pelaku derek liar di Jalan Tol, yang diduga kerap memeras pengendara mobil yang kendaraannya mengalami masalah di jalan tol, Kamis (15/4/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban pengancaman dan pemerasan derek liar di jalan tol untuk membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

Terutama kata Yusri, korban derek liar yang videonya sempat viral di media sosial, Kamis (15/4/2021) pagi.

Sebab dari video viral itu, kata Yusri, pihaknya membekuk satu orang pelaku derek liar di Jalan Tol, yang diduga kerap memeras pengendara mobil yang kendaraannya mengalami masalah di jalan tol.

Pelaku adalah TC yang ditangkap di  Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 10, Cikunir, Kamis (15/4/2021).

Baca juga: Pelaku Hanya Terancam Hukuman Ringan, Polisi Minta Para Korban Pemerasan Derek Liar Buat Laporan

Baca juga: Pelaku Pemerasan Modus Derek Liar di Jalan Tol Ditangkap, Korban Diminta Segera Buat Laporan Polisi

TC diamankan bersama mobil derek liar yang dikemudikannya. Sementara 3 orang pelaku lainnya yang ada di mobil derek itu berhasil kabur melarikan diri.

"Jadi kami mengimbau masyarakat yang menjadi korban derek liar di tol, terutama yang videonya viral, agar membuat laporan ke kami. Ini untuk menjadi dasar menjerat pelaku dengan pasal pemerasan, pengancaman dan sebagainya," kata Yusri.

Sebab kata Yusri, untuk saat ini pihaknya baru hanya dapat menjerat pelaku dengan Pasal 287 dan 288 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ancaman hukumannya dua bulan penjara dan denda Rp 500.000.

Jeratan pasal baru terkait dengan surat kendaraan dan SIM yang dipakai pelaku karena tidak sesuai peruntukkannya.

"Kendaraan dereknya diketahui suratnya sudah mati sejak 2012. Lalu SIM pelaku hanyalah SIM A, dan bukan B1," ujar Yusri.

Ia mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari video viral di medsos, Kamis (15/4/2021) pagi, dimana korban mengaku diperas oleh beberapa orang pelaku derek liar di jalan tol.

Baca juga: Viral di Medsos Soal Derek Liar di Sekitar Gerbang Tol Halim Perdanakusuma, Jasa Marga Angkat Bicara

Baca juga: Kecolongan Derek Liar Masuk Jalan Tol dan Lakukan Pemerasan ke Pengendara, Ini Tanggapan Jasa Marga

"Dari video viral itu, Pak Dirlantas Polda Metro langsung membentuk tim dan melakukan penyelidikan untuk memburu pelakunya," kata Yusri.

Akhirnya kata dia petugas PJR Ditlantas Polda Metro Jaya berhasil mendapati satu mobil derek liar di Jalan Tol Jakarta-Cikampek di KM 10, Cikuni.

"Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap mobil derek liar itu. Namun 3 orang berhasil kabur melarikan diri. Sementara satu orang bersama mobilnya berhasil diamankan," kata Yusri.

Saat ini kata Yusri, pelaku dan barang bukti mobik derek ditahan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif kepada pelaku.

"Ini untuk mengetahui sudah berapa lama pelaku beraksi, dan berapa uang bayaran yang ia minta. Pemeriksaan juga untuk mengidentifikasi pelaku lainnya yang kabur," katanya.

Ia menjelaskan, untuk saat ini kepada pelaku TC dijerat dengan Pasal 287 dan 288 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ancaman hukumannya dua bulan penjara dan denda Rp 500.000.

Baca juga: Polisi Tangkap Sopir Derek Liar yang Kepung dan Memeras Pengendara Truk di Tol Halim

Baca juga: Derek Liar di Tol Cawang Peras Pengendara Rp 2,8 Juta, ini Modusnya

"Ini terkait surat kendaraan dan SIM yang dipakai pelaku tidak sesuai peruntukkannya," kata Sambodo.

Dari pemeriksaan kata Sambodo dipastikan mobil derek liar yang dipakai adalah tidak resmi dan surat kendaraannya atau STNK sudah mati sejak tahun 2012.

"Lalu SIM yang dimiliki pelaku adalah SIM A biasa. Sementara untuk mobil derek seharusnya memiliki SIM B1," kata Sambodo.

Karenanya kata dia, untuk sementara ini pihaknya masih menerapkan pasal di Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap pelaku.

"Sementara untuk pemerasan, pengancaman dan sebagainya, kami mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban, datang ke Polda Metro dan membuat laporan," kata Sambodo.

Sebab tanpa adanya laporan para korban, pihaknya tidak bisa menerapkan pasal pidana sesuai KUHP kepada pelaku.

"Jadi saya mengimbau masyarakat yang menjadi korban membuat laporan ke Polda Metro. Terutama korban yang memviralkan video derek liar ini di media sosial," katanya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved