Putusan Pengadilan

Demi Dongkrak Tenaga, Supervisor Nekad Remas Payudara Bawahannya, Kini Dihukum Penjara

Supervisor Remas Payudara Bawahannya Dihukum Penjara. Simak selengkapnya di dalam berita ini.

WPTV
Ilustrasi pelecehan seksual di tempat kerja. 

Hakim kemudian memvonis AF dengan pidana penjara selama 4 bulan. 

SOPIR PERKOSA ISTRI ORANG

Sebelumnya, seorang wanita bersuami diperkosa sopir travel di dalam mobil.

Korban yang mengaku sudah memiliki satu anak ini sempat melawan tetapi gagal karena pelaku bertubuh besar.

Kasus ini sudah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Atambua pada 1 April 2021. 

Putusan pengadilan dalam perkara kasus pemerkosaan ini sudah dapat diunduh secara bebas dari website Mahkamah Agung.

Baca juga: VIDEO Pemerintah Kota Depok Bersiap Buka Lagi Sentra UMKM dan Ikan Hias

Terpidana dalam kasus ini adalah FF (36). 

Sedangkan korbannya adalah HE. 

Peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada 8 Desember 2020 dini hari. 

Semuanya berawal dari HE yang hendak pulang ke kampung halamannya dari Kota Kupang. 

Ia lalu memesan travel yang sopirnya ternyata FF. 

Perjalanan dari Kupang dimulai pada 7 Desember 2020 pukul 18.00 WITA. 

sekitar pukul 01.00 WITA tanggal 8 Desember 2020, mobil travel yang dikendarai FF sudah memasuki wilayah Kabupaten Malaka yang merupakan kampung halaman HE. 

Baca juga: VIDEO Pemkot Tangsel Klaim Keberhasilan Menekan Laju Penularan dan Penyebaran Infeksi Covid-19

Saat itu di dalam mobil ada 4 penumpang lain dan HE sempat meminta agar ia diantar lebih dulu. 

Namun, FF memilih lebih mendahulukan 4 penumpang tersebut dengan alasan keempatnya membawa barang lebih banyak. 

Usai keempat penumpang turun, HE tinggal sendirian bersama FF dan seorang sopir cadangan. 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved