Bulan Suci Ramadan

Ada Aturan Larangan Mudik, Penjualan Tiket Kereta Api Mei 2021 Belum Dibuka, Simak Penjelasan PT KAI

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero menyatakan penjualan tiket kereta api Mei 2021 belum dibuka.

Editor: PanjiBaskhara
Istimewa
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero menyatakan penjualan tiket kereta api Mei 2021 belum dibuka. Foto: PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta resmi mengoperasikan Kereta Api (KA) Brawijaya relasi Gambir-Malang pada hari ini, Rabu (10/3/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero menyatakan penjualan tiket kereta api Mei 2021 belum dibuka.

Sampai saat ini, PT KAI masih membuat penjualan tiket kereta api jarak jauh hingga keberangkatan 30 April 2021.

Belum dibukanya penjualan tiket kereta api bulan Mei 2021, dibenarkan VP Public Relations PT KAI Persero Joni Martinus.

Dibenarkan Joni Martinus, apabila pihaknya masih melayani penjualan tiket kereta api KA jarak jauh hingga akhir April 2021.

Baca juga: JADI Tidaknya PT KAI Jual Tiket Kereta Lebaran 2021 Masih Harus Tunggu Arahan dari Pemerintah

Baca juga: Disnaker Kota Tangsel Keluarkan Surat Edaran Terkait Pemberian THR Keagamaan

Baca juga: Mitos Penyakit Rematik, Mandi Malam Tak Ada Kaitan dengan Peradangan Sendi

Menurutnya, penjualan tiket KA jarak jauh untuk Mei 2021 belum dibuka dan menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah.

"Kami masih menunggu aturan lebih lanjut, terkait pengaturan moda transportasi KA dengan adanya larangan mudik lebaran pada 6-17 Mei 2021," ucap Joni dalam keterangannya, Kamis (15/4/2021).

Joni juga menjelaskan, perjalanan KA jarak jauh saat ini masih mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 12 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 27 Tahun 2021.

"Tentunya kami akan mendukung kebijakan pemerintah, terkait pengaturan moda transportasi pada masa mudik nanti, dan KAI juga berkomitmen untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia," ujar Joni.

Pemerintah sendiri, resmi menerbitkan kebijakan larangan Mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021.

Kebijakan ini tentunya sebagai upaya dalam memutus penyebaran Covid-19 pasca adanya libur panjang yang meningkatkan mobilitas masyarakat.

Sebelumnya Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), meniadakan layanan operasional Kereta Api (KA) antar kota pada periode Mudik Lebaran 2021.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan KA Danto Restyawan menyebutkan, peniadaan layanan KA antar kota ini sebagai tindak lanjut dari larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.

"Layanan KA antar kota ditiadakan, jadi tidak ada operasional KA untuk penumpang yang melayani perjalanan antar kota," ucapnya Danto dalam konferensi pers virtual, Kamis (8/4/2021).

Kemudian Danto jelaskan, untuk layanan KA di perkotaan masih tetap beroperasi dengan adanya pembatasan jam operasional dan langkah preventif dalam pengendalian penumpang.

"Ada beberapa layanan operasional KA yang dikecualikan, seperti KA luar biasa yang diperuntukan untuk mengangkut barang logistik," ujar Danto.

Kemenhub sendiri telah menerbitkan aturan pengendalian transportasi selama periode Hari Raya Idul Fitri 2021 dalam mencegah penyebaran Covid-19, melalui Peraturan Menteri (PM) No 13 Tahun 2021.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, di PM No 13 Tahun 2021 dengan tegas melarang penggunaan transportasi pada semua moda mulai dari darat, laut, udara dan kereta api.

"PM ini berlaku mulai 6-17 Mei 2021. Kemudian, dalam PM ini juga mengatur pengecualian terhadap transportasi yang boleh melakukan mobilitas pada masa libur lebaran," kata Adita dalam konferensi pers virtual, pada Kamis (8/4/2021).

Selain itu, Adita juga menyebutkan dalam PM No 13 Tahun 2021 juga akan diatur ketentuan pergerakan transportasi pada periode 6-17 Mei 2021 dalam wilayah aglomerasi.

Kemenhub Mengurangi Operasional Kereta Api Jarak Jauh

Menindaklanjuti adanya larangan Mudik Lebaran 2021, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengurangi operasional Kereta Api (KA).

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya akan mengurangi layanan KA dan hanya akan mengoperasikan kereta luar biasa saja.

"Sementara itu untuk pengendalian transportasi darat, kami akan berkoordinasi dengan Polisi dan Korlantas untuk melakukan penjagaan pada simpul-simpul transportasi," ucap Menhub Budi Karya dalam konferensi pers Youtube, Rabu (7/4/2021).

Ia mengatakan, nantinya akan ada penyekatan di 300 lokasi simpul transportasi jalur darat.

Selain itu Budi Karya mengungkapkan, untuk transportasi laut pihaknya akan membatasi fasilitas untuk yang dikecualikan dalam kebijakan larangan Mudik Lebaran 2021.

"Sesuai dengan arahan pemerintah, kita tentunya tegas melarang mudik dan kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudik dan tinggal dirumah saja," kata Budi Karya.

Budi juga menjelaskan, bahwa aturan larangan mudik ini berlaku mulai 6-17 Mei 2021 dan Kemenhub akan segera menerbitkan aturan teknis dalam menindaklanjuti kebijakan ini.

"Kebijakan ini, tentunya untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan. Seperti pada Januari 2020, setelah mudik Natal terjadi kenaikan kasus Covid-19 dan juga jumlah kematian tenaga kesehatan juga mencapai 100 orang," ujar Budi.

Lonjakan kasus positif Covid-19 pada Januari-Februari 2021 juga menjadi alasan adanya larangan Mudik Lebaran 2021 ini.

"Kemudian adanya warga lansia yang berisiko tinggi terpapar Covid-19, dan itu harus dilindungi," ujar Budi. 

Survei Kemenhub: 27 Juta Orang Akan Tetap Pulang Kampung

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan survei kepada masyarakat, terkait adanya kebijakan larangan Mudik Lebaran 2021.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, dari hasil survei tersebut ditemukan bahwa bila tidak ada larangan mudik maka 81 juta orang akan melakukan perjalanan ke kampung halaman mereka.

"Kemudian dari survei juga menemukan dengan adanya larangan Mudik lebaran 2021, sebanyak 27 juta orang akan tetap melakukan perjalanan ke kampung halaman," kata Budi Karya dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/4/2021).

Budi Karya menjelaskan, survei ini dilakukan terhadap sejumlah responden yang banyak dan ditemukan bahwa meski ada larangan mudik masih ada masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke kampung halaman.

"Kami juga mengidentifikasi, tujuan mudik yang akan dilakukan masyarakat khususnya dari wilayah Jabodetabek," ucap Budi karya.

Dari hasil survei, lanjut Budi, ditemukan yang akan melakukan mudik dari Jabodetabek ke Jawa Tengah mencapai 12 juta orang kemudian yang ke Jawa Timur dan Jawa Barat mencapai 6 juta orang.

"Meski hanya 27 juta orang yang akan melakukan perjalanan mudik, tentunya ini perlu strategi untuk mengantisipasi pergerakan masyarakat," kata Budi.

Ia juga mengungkapkan, Kemenhub akan menerbitkan aturan pengendalian transportasi saat periode larangan mudik yaitu 6-17 Mei 2021.

"Saat ini kami masih menunggu Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19, untuk diselaraskan dengan aturan pengendalian transportasi pada masa libur Lebaran 2021 nanti," ucap Budi.

Lanjut Budi, Kemenhub akan melakukan beberapa langkah untuk mengantisipasi pergerakan masyarakat yang menggunakan transportasi darat seperti melakukan penyekatan di lebih dari 300 lokasi.

"Selain itu kami juga akan menindak tegas, kendaraan pribadi, truk ataupun bus plat hitam yang nekat untuk melakukan perjalanan dengan mengangkut orang di dalamnya," ucap Budi.  

Antisipasi Pemudik Nekat, Pemerintah Prioritaskan Vaksinasi Covid-19 Lansia di Kota Tujuan Mudik
Pemerintah melarang masyarakat mudik Lebaran 2021.

Namun demi mengantisipasi masyarakat yang tetap nekat mudik, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengambil satu kebijakan.

Kebijakan itu adalah memprioritaskan vaksinasi Covid-19 ke kota-kota tujuan mudik yang memiliki banyak penduduk lanjut usia (lansia).

"Makanya vaksin ini kita prioritaskan ke kota-kota tujuan (mudik) yang banyak lansianya."

"Sehingga lansia di kota-kota ini kita prioritaskan," ujar Budi, dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Kamis (8/4/2021).

Alasan vaksinasi Covid-19 diprioritaskan bagi lansia, kata Budi, karena lansia memiliki fatality rate yang tinggi atau berisiko meninggal dunia, bila tertular Covid-19.

Hal itu ditegaskan Budi melalui data kematian akibat Covid-19, di mana dari angka 41 ribu yang wafat akibat Covid-19, 50 persen di antaranya adalah lansia.

"Kita lihat juga dari 1,5 juta orang yang terkena, hanya 10 persen yang lansia."

"Tapi dari 41.000 yang wafat, 50 persen itu lansia."

"Jadi kelihatan sekali lansia itu fatality rate-nya tinggi, risikonya tinggi," jelas Budi.

Belum lagi, Budi menilai vaksinasi Covid-19 bagi lansia cenderung kalah cepat dibandingkan vaksinasi bagi kalangan muda.

Alasannya, kalangan muda lebih dapat bergerak cepat untuk melaksanakan vaksinasi.

"Jadi kita butuh semua kepala daerah memprioritaskan penyuntikan lansia, karena kematiannya tinggi."

"Dan belum semua kabupaten/kota yang memprioritaskan lansia," ungkapnya.

Dalam paparan kepada Komisi IX DPR, Budi mengatakan ada 12 provinsi yang menjadi tujuan mudik Lebaran 2021 dari DKI Jakarta, mengacu pada data 18-24 Mei 2020.

12 provinsi itu antara lain Banten, Jambi, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Lampung, Riau, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, dan Bali.

Sebelumnya, pemerintah meniadakan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, larangan ini berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat.

"Yang terakhir dan yang paling penting, larangan mudik akan dimulai pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021," tutur Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/3/2021).

Muhadjir meminta masyarakat tidak melakukan perjalanan ke luar daerah selama tanggal larangan tersebut.

Namun, perjalanan ke luar daerah diperbolehkan untuk kebutuhan yang mendesak.

"Sebelum dan sesudah hari dan tanggal itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah."

"Sepanjang kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," ucap Muhadjir.

Pemerintah memutuskan meniadakan kegiatan mudik pada Idul Fitri alias Lebaran tahun ini.

Keputusan ini diambil usai rapat tingkat menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, dan diikuti sejumlah menteri dan lembaga terkait.

"Maka ditetapkan bahwa pada tahun 2021 mudik ditiadakan," ujar Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/3/2021).

Aturan ini berlaku untuk seluruh masyarakat, mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pekerja mandiri.

"Berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri BUMN karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ucap Muhadjir.

Meski begitu, pemerintah tetap memberikan jatah cuti Idul Fitri selama sehari.

Namun, masyarakat dilarang untuk mudik ke kampung halaman.

"Cuti bersama Idul Fitri tetap satu hari tetap ada namun tidak boleh ada aktivitas mudik," jelas Muhadjir.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pemerintah tak akan melarang masyarakat mudik Lebaran pada tahun ini, dengan pertimbangan akan adanya pengetatan protokol kesehatan hingga tracing yang dilakukan pihaknya.

Hal itu dikatakan Menhub saat rapat kerja bersama Komisi V DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (16/3/2021).

"Terkait dengan mudik 2021 pada prinsipnya pemerintah lewat Kemenhub tidak akan melarang."

"Kami akan koordinasi dengan Gugus Tugas bahwa mekanisme mudik akan diatur bersama dengan pengetatan, dan lakukan tracing pada mereka yang hendak berpergian," ujar Budi Karya.

Tak adanya pelarangan mudik, diyakini Budi akan membuat lonjakan dalam jumlah masyarakat yang melakukan mudik Lebaran.

Hal itu juga diperkuat oleh sudah banyaknya masyarakat yang mendapat vaksin atau vaksinasi Covid-19.

Sehingga membuat masyarakat merasa lebih aman dalam bepergian.

"Kami sudah petakan beberapa isu penting."

"Pasti akan terjadi lonjakan, program vaksinasi diprediksi akan membuat masyarakat ingin berpergian," jelasnya.

Budi Karya Sumadi mengatakan, kebijakan tes transportasi umum yang menggunakan GeNose dengan harga yang lebih murah, akan menarik minat masyarakat bepergian.

"Juga adanya PPNBM nol, kepemilikan mobil akan bertambah, dan penggunaan GeNose juga akan membuat confident untuk bepergian karena murah," tuturnya.

Namun demikian, Budi menegaskan pelaksanaan mudik Lebaran tahun 2021 akan dikoordinasikan oleh Gugus Tugas Covid-19, dan bukan Kementerian Perhubungan.

Menurutnya, Kementerian Perhubungan tidak berwenang mengizinkan atau melarang masyarakat mudik.

"Boleh tidaknya mudik, melarang atau tidak melarangnya itu bukan kewenangan Kemenhub."

"Kami akan diskusi dengan kementerian/lembaga terkait, dan tentunya berdiskusi dengan pihak yang kompeten."

"Gugus Tugas selaku koordinator, akan berikan suatu arahan," jelas Budi.

Budi mengatakan, pihaknya akan mengoordinasikan terlebih dahulu perihal mudik Lebaran 2021 mendatang.

Selain itu, akan ada mekanisme khusus yang akan dikoordinasikan oleh Gugus Tugas Covid-19.

"Kami akan koordinasikan dahulu untuk bolehnya atau tidak, dan mekanisme akan dikoordinasikan ke Gugus Tugas," terangnya.

(Tribunnews.com/Hari Darmawan/Vincentius Jyestha)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved