Lebaran 2021

Tetap Nekat Mudik, Polda Metro: Akan Disuruh Putar Balik, GMPK Dukung Penambahan Titik Penyekatan

Polisi telah mempelajari beragam modus pemudik agar dapat lolos di sejumlah titik penyekatan pada penerapan larangan mudik 6-17 Mei, di Lebaran 2021.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Malau
Foto dok: Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (14/4/2021) mengatakan, Ditlantas Polda Metro Jaya berencana memperluas titik penyekatan dengan menambah empat hingga enam lokasi lagi. 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI -- Berkaca dari tahun lalu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengaku telah mempelajari beragam modus pemudik agar dapat lolos di sejumlah titik penyekatan pada penerapan larangan mudik 6-17 Mei, di Lebaran 2021 kali ini.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, polisi telah mengetahui sejumlah modus dari beragam kasus yang diungkapnya saat penerapan larangan mudik di masa lebaran tahun 2020 lalu.

Pada Lebaran 2020, kata Sambodo, banyak orang menggunakan berbagai modus untuk tetap bisa mudik ke kampung halaman. 

Video: Pedagang Takjil Musiman Marak di Kawasan Kramat Sentiong

"Modus-modus yang dilakukan misalnya naik ke bak truk barang, sembunyi di bagasi bus, kemudian di toilet bus dan modus-modus lainnya, sampai mobil travel gelap yang melalui jalan tikus," kata Sambodo, Rabu (14/4/2021).

Karenanya anggotanya telah mengantisipasi modus-modus tersebut dengan memeriksa setiap kendaraan di pos pengamanan yang telah disiapkan serta berjaga di sejumlah jalan tikus.

"Termasuk penggunaan travel gelap dan sebagainya itu semua akan kami antisipasi dan kami akan periksa semua kendaraan yang lewat," kata Sambodo.

Baca juga: Tidak Main-main, Polri Kerahkan 166.000 Personel dan Jaga Jalur Tikus Untuk Penyekatan Pemudik

Baca juga: Selain Siapkan Penyekatan di Perbatasan, Dishub Kota Bekasi Akan Cek Ini ke Pengendara yang Mudik

Menurut Sambodo, Ditlantas Polda Metro Jaya berencana memperluas titik penyekatan dengan menambah empat hingga enam lokasi lagi.

Namun, penambahan sejumlah titik itu ditetapkan setelah melakukan survei situasi menjelang Lebaran 2021.

"Rencananya kami akan tambah lokasi penyekatan empat atau enam lagi dari sekarang ada 8. Tapi, nanti kami tetapkan setelah survei menjelang tanggal 6 Mei 2021," kata Sambodo.

Koordinator Gerakan Masyarakat Penegak Keadilan (GMPK) Junaidi P Hasibuan mengatakan, langkah Sambodo yang berencana menambah titik penyekatan adalah bagian dari penegakan keadilan bagi masyarakat yang mematuhi peraturan pemerintah dengan melarang masyarakat mudik pada lebaran Tahun 2021 ini.

Baca juga: UPDATE Larangan Mudik 2021, Pemkot Bekasi Siapkan Titik Penyekatan Tiap Perbatasan

“Akan terasa tidak adil bagi kami masyarakat yang mematuhi pelarangan mudik, jika kemudian ada orang yang mudik melalui jalur tikus atau mudik dengan modus tertentu,” kata Junaidi Hasibuan di Kantor GMPK di Jalan Agung Raya I, Jakarta Selatan, Selasa (13/4/2021).

Menurut Junaidi, sejak lebaran tahun lalu, sikap dan tindakan tegas Ditlantas Polda Metro Jaya menghadang para pemudik, patut diacungi jempol dan mendapat apresiasi.

Bahkan petugas tidak hanya memutar balik para pemudik yang melintas tengah malam lewat jalan tol, namun juga mengamankan ratusan travel yang mengangkut pemudik melalui jalur tikus di tengah malam.

Ia mengatakan, penegakan hukum pelarangan mudik tahun lalu dan tahun ini berada di tangan Dirlantas Polda Metro Kombes Sambodo, yang dikenal tegas dan humanis.

Baca juga: UPDATE Larangan Mudik: Polres Karawang Lakukan Penyekatan 18 Titik, Bekasi 6 Titik, Jabar 338 Titik

Terutama dalam melakukan komunikasi dengan berbagai pihak agar mematuhi imbauan pemerintah tentang pelarangan mudik.

“Menurut hemat kami, Dirlantas saat ini adalah sosok yang humanis dalam menegakan hukum di jalan raya, dan juga dalam penegakan peraturan pelarangan mudik tahun lalu dan tahun ini,” katanya.

Namun menurutnya, idealnya tanggungjawab penegakan peraturan pelarangan mudik, seyogiyanya bukan semata-mata berada di Ditlantas PMJ.

"Tanggung jawab mematuhi pelarangan mudik tahun ini sudah semestinya menjadi tanggungjawab bersama dari semua elemen masyarakat,” ujarnya.

Baca juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Pemprov Jawa Tengah Akan Lakukan penyekatan di 85 Titik Perbatasan

Junaidi Hasibuan menilai, selama peraturan pelarangan mudik dianggap tidak bertentangan dengan norma agama, maka  wajib hukumnya agar peraturan itu ditaati setiap warga negara. 

“Apalagi aturan ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid 19, agar tidak menyebar sampai ke kampung halaman. Jadi apa alasan kita untuk tidak mematuhinya,”  kata dia.

Menurut Junaidi GMPK yang dikoordinatorinya ini adalah NGO (Organisasi Non Government) yang konsen terhadap penegakan keadilan, termasuk penegakan hukum di jalan raya dan hukum berlalu lintas. 

Baca juga: Dirlantas Polda Metro Jaya Sebut Titik Penyekatan di Jakarta Barat yang Berbatasan dengan Tangerang

GMPK bisa berdiri katany atas dasar keprihatinan dam kurangnya rasa kepedulian masyarakat terhadap norma keadilan dan ketidakadilan yang terjadi di dalam sendi kehidupan masyarakat perkotaan maupun masyarakat pedesaan. (bum)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved