Kasus Rizieq Shihab
Bima Arya Sebut Situasi Kota Bogor Sempat Terganggu Saat Rizieq Dirawat di RS Ummi
Wali Kota Bogor Bima Ary menjelaskan, situasi ketenangan kota Bogor sempat terganggu ketika pimpinan FPI Rizieq Shihab dirawat di RS Ummi.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menjelaskan, situasi ketenangan kota Bogor sempat terganggu ketika informasi mengenai pimpinan FPI Rizieq Shihab dirawat di RS Ummi tersebar di masyarakat.
Hal itu disebabkan karena munculnya polemik di media massa dan kerumunan yang terjadi di sekitar rumah sakit dengan adanya unjuk rasa masyarakat dan mahasiswa terkait kasus tersebut.
"Tentu kondusivitas agak terganggu karena polemik yang ramai baik di media cetak elektronik maupun online, sosial media, itu yang pertama. Kedua, adalah ada beberapa aksi dari masyarakat dan mahasiswa yang menyoroti kasus ini," kata Bima saat bersaksi dalam sidang kasus tes swab Rizieq di PN Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021).
Baca juga: Denny Siregar sebut Rizieq hanya Boneka di FPI, Sosok Munarboy Ingin Bentuk ISIS di Indonesia
Bima menuturkan, aksi tersebut memang berhasil diredam setelah pihaknya menyampaikan bahwa isu tersebut kontraproduktif dengan upaya memberantas Covid-19 di Kota Bogor.
Namun, Bima mengatakan, isu tersebut tetap mengganggu kerja Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor karena legitimasi dan kewenangannya menjadi diragukan.
"Kalau kemudian kami diragukan dengan langkah-langkah ini, bagaimana kami bisa efektif untuk ke depannya. Jadi, bagi kami satgas, ini bukan persoalan apapun kecuali penegakan protokol kesehatan," kata Bima.
Baca juga: PN Jaktim Tak Lagi Siarkan Live Streaming Sidang Rizieq Shihab, Kuasa Hukum Sangat Keberatan
Selain Rizieq, terdakwa lain dalam perkara ini adalah menantu Rizieq, Hanif Alatas, serta Direktur Utama RS Ummi Bogor Andi Tatat.
Dalam perkara ini, Rizieq didakwa menyiarkan berita bohong dalam kasus kontroversi tes usapnya (swab test) di RS Ummi, Bogor.
Akibat perbuatannya, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) subsider Pasal 14 ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.
Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Diseret-seret
Diwartakan sebelumnya, Bima Arya diseret-seret oleh terdakwa Habib Rizieq Shihab.
Dalam eksepsi atas dakwaan tes swab di RS Ummi, Rizieq menyebut Bima Arya sengaja berkoar-koar tentang perawatannya, dan melakukan framing positif Corona. Sehingga menimbulkan kehebohan di masyarakat.
Menanggapi isi eksepsi Rizieq, Bima Arya mengaku sangat siap bila diminta bersaksi di kasus RS Ummi, Bogor.