Lebaran 2021

UPDATE Larangan Mudik 2021, Pemkot Bekasi Siapkan Titik Penyekatan Tiap Perbatasan

Pemkot Bekasi melalui Dishub Kota Bekasi tengah mempersiapkan rencana operasi sebelum diberlakukan serentak secara nasional larangan mudik Lebaran.

Penulis: Muhammad Azzam |
(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Perhubungan Kota Bekasi tengah mempersiapkan rencana operasi sebelum diberlakukan serentak secara nasional larangan mudik Lebaran 2021. Foto dok: Petugas melakukan pemeriksaan di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI -- Pemerintah Pusat telah melarang masyarakat untuk melakukan aktivitas mudik saat Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah/2021 yang rencananya dilakukan dari 6-17 Mei 2021.

Pelarangan ini untuk menekan penyebaran Covid-19 yang masih terus terjadi.

Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Perhubungan Kota Bekasi juga tengah mempersiapkan rencana operasi sebelum diberlakukan serentak secara nasional larangan mudik tersebut.

Video: Sosialisasi Larangan Mudik pada 6-17 Mei 2021 di Terminal Tanjungpriok

Terlebih Kota Bekasi menjadi salah satu jalur berkendara bagi pemudik menuju wilayah pantura dan sekitarnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Dadang Ginanjar menjelaskan implementasi kebijakan pusat di daerah terkait pelarangan mudik, Pemkot Bekasi akan mempersiapkan titik penyekatan pada akses jalan utama dan diperbatasan berkoordinasi dengan jajaran TNI-Polri.

"Memang sekarang belum (berlaku pelarangan mudik). Ketika larangan ini berlakukan, kita sudah siapkan rencana operasinya. Dishub membuat rencana operasinya. Ini kami akan berkordinasi dengan jajaran Satlantas Polres Metro Bekasi Kota," kata Dadang Ginanjar dalam keterangan yang diterima Wartakotalive.com, pada Selasa (13/4/2021).

Baca juga: Saat Larangan Mudik Berlaku, Polri Jamin Pemudik Nakal Bakalan Susah Masuk Wilayah Jateng

Baca juga: Irjen Fadil Imran Siapkan Operasi Ketupat untuk Terapkan Larangan Mudik 2021

Lanjut Dadang, beberapa titik perbatasan dilakukan penyekatan didukung kesiapan personil dilapangan.

Para personel akan mengecek kepemilikan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi pengendara yang dicurigai akan melakukan aktifitas mudik.

Skema rencana operasi ini dilakukan di perbatasan DKI di Harapan Indah, Sumber Arta Kalimalang, Bantargebang perbatasa  Bogor dan gerbang tol dilakukan penyekatan.

"Ini kita persiapkan personil siaga 24 jam, seandainya ini serentak diberlakukan," ucap Dadang.

Baca juga: Pengusaha Otobus Minta Pengawasan Ketat Terhadap Travel Gelap Terkait Larangan Mudik Lebaran

Diinformasikan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dalam aturan ini terdapat larangan operasional kendaraan sejak 6-17 Mei 2021 atau libur lebaran.

Permenhub ini diterbitkan untuk menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Idulfitri dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Bulan Ramadan.

Pengendalian transportasi dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretaapian.

Baca juga: IPOMI: Momen Mudik Lebaran Tak Hanya Soal Keuntungan Uang tapi Ada Sisi Psikologis

Angkutan yang dilarang pada masa pemberlakuan aturan ini yaitu kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan bermotor, serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

Selain itu, masih ada lagi kendaraan yang diizinkan beroperasi selama larangan mudik 2021.

1. Pengecualian terhadap aturan ini diberlakukan untuk penumpang yang memenuhi kriteria khusus seperti Perjalanan dinas, Bekerja, Kondisi mendesak seperti melahirkan dan kondisi sakit.

2. Pengecualian diberlakukan bagi masyarakat dengan kepentingan tertentu seperti:

Baca juga: Masyarakat Diimbau Patuhi Prokes, Ibadah di Masjid-Musala Bakal Dibubarkan Bila Memicu Klaster Baru

- Bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya,

- Kunjungan keluarga yang sakit,

- Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia,

- Ibu hamil dengan satu orang pendamping,

- Kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping,

- Pelayanan kesehatan yang darurat

Baca juga: Begini Operasional KRL Jabodetabek Selama Bulan Ramadhan 2021

3. Pengecualian kendaraan diberlakukan bagi kendaraan:

- Pimpinan lembaga tinggi negara RI,

- Kendaraan dinas operasional, berplat dinas, TNI, Polri, dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol,

- Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah, serta mobil barang dengan tidak membawa penumpang.

- Kendaran yang digunakan untuk pelayanan kesehatan setempat seperti ibu hamil dan anggota keluarga intinya yang akan mendampingi;

Baca juga: Jokowi Teken Keppres 7/2021, Cuti Bersama ASN Tahun Ini Cuma Dua Hari

- Kendaraan yang mengangkut pekerja migran Indonesia, warga negara Indonesia dan mahasiswa pelajar di luar negeri; serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

- Pengawasan di lapangan akan dilakukan Polri dibantu TNI, Kemenhub, dan dinas perhubungan (dishub) di daerah, untuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan. (MAZ)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved