Lebaran 2021

UPDATE Larangan Mudik 2021, Pemkot Bekasi Siapkan Titik Penyekatan Tiap Perbatasan

Pemkot Bekasi melalui Dishub Kota Bekasi tengah mempersiapkan rencana operasi sebelum diberlakukan serentak secara nasional larangan mudik Lebaran.

Penulis: Muhammad Azzam |
(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Perhubungan Kota Bekasi tengah mempersiapkan rencana operasi sebelum diberlakukan serentak secara nasional larangan mudik Lebaran 2021. Foto dok: Petugas melakukan pemeriksaan di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). 

Angkutan yang dilarang pada masa pemberlakuan aturan ini yaitu kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan bermotor, serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

Selain itu, masih ada lagi kendaraan yang diizinkan beroperasi selama larangan mudik 2021.

1. Pengecualian terhadap aturan ini diberlakukan untuk penumpang yang memenuhi kriteria khusus seperti Perjalanan dinas, Bekerja, Kondisi mendesak seperti melahirkan dan kondisi sakit.

2. Pengecualian diberlakukan bagi masyarakat dengan kepentingan tertentu seperti:

Baca juga: Masyarakat Diimbau Patuhi Prokes, Ibadah di Masjid-Musala Bakal Dibubarkan Bila Memicu Klaster Baru

- Bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya,

- Kunjungan keluarga yang sakit,

- Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia,

- Ibu hamil dengan satu orang pendamping,

- Kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping,

- Pelayanan kesehatan yang darurat

Baca juga: Begini Operasional KRL Jabodetabek Selama Bulan Ramadhan 2021

3. Pengecualian kendaraan diberlakukan bagi kendaraan:

- Pimpinan lembaga tinggi negara RI,

- Kendaraan dinas operasional, berplat dinas, TNI, Polri, dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol,

- Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah, serta mobil barang dengan tidak membawa penumpang.

- Kendaran yang digunakan untuk pelayanan kesehatan setempat seperti ibu hamil dan anggota keluarga intinya yang akan mendampingi;

Baca juga: Jokowi Teken Keppres 7/2021, Cuti Bersama ASN Tahun Ini Cuma Dua Hari

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved