Lebaran 2021
UPDATE Larangan Mudik 2021, Pemkot Bekasi Siapkan Titik Penyekatan Tiap Perbatasan
Pemkot Bekasi melalui Dishub Kota Bekasi tengah mempersiapkan rencana operasi sebelum diberlakukan serentak secara nasional larangan mudik Lebaran.
Penulis: Muhammad Azzam |
Angkutan yang dilarang pada masa pemberlakuan aturan ini yaitu kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan bermotor, serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.
Selain itu, masih ada lagi kendaraan yang diizinkan beroperasi selama larangan mudik 2021.
1. Pengecualian terhadap aturan ini diberlakukan untuk penumpang yang memenuhi kriteria khusus seperti Perjalanan dinas, Bekerja, Kondisi mendesak seperti melahirkan dan kondisi sakit.
2. Pengecualian diberlakukan bagi masyarakat dengan kepentingan tertentu seperti:
Baca juga: Masyarakat Diimbau Patuhi Prokes, Ibadah di Masjid-Musala Bakal Dibubarkan Bila Memicu Klaster Baru
- Bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya,
- Kunjungan keluarga yang sakit,
- Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia,
- Ibu hamil dengan satu orang pendamping,
- Kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping,
- Pelayanan kesehatan yang darurat
Baca juga: Begini Operasional KRL Jabodetabek Selama Bulan Ramadhan 2021
3. Pengecualian kendaraan diberlakukan bagi kendaraan:
- Pimpinan lembaga tinggi negara RI,
- Kendaraan dinas operasional, berplat dinas, TNI, Polri, dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol,
- Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah, serta mobil barang dengan tidak membawa penumpang.
- Kendaran yang digunakan untuk pelayanan kesehatan setempat seperti ibu hamil dan anggota keluarga intinya yang akan mendampingi;
Baca juga: Jokowi Teken Keppres 7/2021, Cuti Bersama ASN Tahun Ini Cuma Dua Hari