Tak Perlu Jauh-jauh ke Satpas Kini Masyarakat bisa Buat dan Perpanjang SIM Lewat Online, Ini Caranya

Kini masyarakat bisa mengurus SIM secara online.Caranya tinggal mengunduh aplikasi Sinar di Play Store dan App Store.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Dedy
Warta Kota
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meluncurkan SIM online di Satpas Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (13/4/2021). 

Apabila seluruh ujian dan syarat dapat dilalui maka pemohon akan diminta membayar BNPP melalui virtual acount BNI.

Setelah membayar, SIM dicetak dan diterima pemohon sesuai metode pengiriman yang dipilih.

Metode pengiriman bisa diambil sendiri di Satpas terdekat atau lewat PT Pos Indonesia.

Selain mendapat SIM fisik, pemohon juga akan mendapatkan SIM berbentuk digital yang bisa disimpan di handphone.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved