Tak Perlu Jauh-jauh ke Satpas Kini Masyarakat bisa Buat dan Perpanjang SIM Lewat Online, Ini Caranya
Kini masyarakat bisa mengurus SIM secara online.Caranya tinggal mengunduh aplikasi Sinar di Play Store dan App Store.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Dedy
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI --- Masyarakat yang hendak mengurus atau membuat baru Surat Izin Mengemudi (SIM), kini tidak perlu repot-repot lagi ke Kantor Satpas SIM di Daan Mogot, Jakarta Barat.
Kini masyarakat bisa mengurus SIM secara online.Caranya tinggal mengunduh aplikasi Sinar di Play Store dan App Store.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono menjelaskan kemudahan dalam membuat atau memperpanjang SIM secara online.
Kemudian kata Istiono, setelah mengunduh aplikasi Korlantas Polri, maka masyarakat tinggal memasukan nomor handphone dan email untuk mendapatkan nomor verifikasi.
Setelah berhasil verifikasi, pengguna diminta masukan NIK berserta nama lengkap sesuai KTP yang akan diupload.
Data itu nantinya diverifikasi pihak polisi melalui face recognition. Apabila registasi selesai dan proses registrasi dinyatakan valid maka aplikasi siap digunakan.
Kemudian apabila pemohon hendak melakukan pelayanan SIM online, maka pemohon tinggal mengklik SIM Nasional presisi atau bernama Sinar yang terdapat pada aplikasi Korlantas Polri.
“Disana pemohon dapat membuat SIM A dan C atau memperpanjang SIM A dan C,” jelasnya saat launching SIM online di Satpas Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (13/4/2021).
Untuk perpanjangan sim, pemohon pilih tulisan perpanjangan SIM di aplikasi Sinar.
Setelah klik tulisan itu, pemohon pilih golongan SIM. Ada dua golongan yang bisa melakukan perpanjangan SIM online yakni SIM A dan SIM C.
Lalu setelah memilih golongan SIM, pemohon wajib unggah foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan, dan Pas foto.
Pemohon juga harus melengkapi dengan hasil pemeriksaan kesehatan pengemudi dan psikologi pengemudi.
Untuk pendaftaran tes psikologi dan tes kesehatan juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi tersebut.
Pada pemeriksaan kesehatan online, pemohon tinggal mengklik e-rikkes pada Sinar.
Yakni dengan cara pilih menu e-rikkes dan masukan NIK serta foto selfie.
Selanjutnya pemohon akan dapat kode booking untuk ditunjukan saat berkunjung ke dokter yang sudah diberikan rekomendasi dari Pusdokes Polri.
Setelah diperiksa kesehatan, pemohon bisa lakukan pembayaran.
Selanjutnya dokter akan lakukan update hasil pemeriksaan pada aplikasi tersebut.
Apabila pemohon penuhi syarat hasil tes maka hasil akan terkirim otomatis pada aplikasi perpanjangan SIM online.
Sementara untuk lakukan pemeriksaan psikologi pemohon pilih link e-Ppsi pada aplikasi Sinar.
Pertama-tama pemohon pilih menu e-Ppsi, lalu masukan NIK dan foto selfie, kemudian bayar tes secara online.
Setelah membayar, pemohon akan diberi pertanyaan yang harus jawab. Pertanyaan itu berkaitan dengan tes psikologi pemohon.
Tes psikologi di Sinar dipastikan sudah terakreditasi oleh Biro SDM Psikologi Polri.
Apabila pemohon penuhi syarat hasil tes maka pemohon akan otomatis masuk aplikasi.
Namun apabila pemohon tidak penuhi syarat maka pemohon akan diberikan satu kali lagi kesempatan untuk konseling online.
Buat baru
Selain perpanjangan SIM A dan C, aplikasi itu juga diperuntukan untuk pemohon pembuatan SIM A dan C.
Pada aplikasi Korlantas Polri, pemohon tinggal memilih sistem Sinar dan memilih pembuatan SIM.
Kemudian pemohon bisa juga melakukan uji teori pembuatan SIM A dan C secara online.
Uji teori itu sudah menggunakan mesin 3D yang dilengkapi dengan audio visual sehingga peserta tes akan merasa seperti berada di atas kendaraan saat menjawab soal-soal uji teori yang diberikan.
Apabila seluruh ujian dan syarat dapat dilalui maka pemohon akan diminta membayar BNPP melalui virtual acount BNI.
Setelah membayar, SIM dicetak dan diterima pemohon sesuai metode pengiriman yang dipilih.
Metode pengiriman bisa diambil sendiri di Satpas terdekat atau lewat PT Pos Indonesia.
Selain mendapat SIM fisik, pemohon juga akan mendapatkan SIM berbentuk digital yang bisa disimpan di handphone.