Tak Perlu Jauh-jauh ke Satpas Kini Masyarakat bisa Buat dan Perpanjang SIM Lewat Online, Ini Caranya
Kini masyarakat bisa mengurus SIM secara online.Caranya tinggal mengunduh aplikasi Sinar di Play Store dan App Store.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Dedy
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI --- Masyarakat yang hendak mengurus atau membuat baru Surat Izin Mengemudi (SIM), kini tidak perlu repot-repot lagi ke Kantor Satpas SIM di Daan Mogot, Jakarta Barat.
Kini masyarakat bisa mengurus SIM secara online.Caranya tinggal mengunduh aplikasi Sinar di Play Store dan App Store.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono menjelaskan kemudahan dalam membuat atau memperpanjang SIM secara online.
Kemudian kata Istiono, setelah mengunduh aplikasi Korlantas Polri, maka masyarakat tinggal memasukan nomor handphone dan email untuk mendapatkan nomor verifikasi.
Setelah berhasil verifikasi, pengguna diminta masukan NIK berserta nama lengkap sesuai KTP yang akan diupload.
Data itu nantinya diverifikasi pihak polisi melalui face recognition. Apabila registasi selesai dan proses registrasi dinyatakan valid maka aplikasi siap digunakan.
Kemudian apabila pemohon hendak melakukan pelayanan SIM online, maka pemohon tinggal mengklik SIM Nasional presisi atau bernama Sinar yang terdapat pada aplikasi Korlantas Polri.
“Disana pemohon dapat membuat SIM A dan C atau memperpanjang SIM A dan C,” jelasnya saat launching SIM online di Satpas Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (13/4/2021).
Untuk perpanjangan sim, pemohon pilih tulisan perpanjangan SIM di aplikasi Sinar.
Setelah klik tulisan itu, pemohon pilih golongan SIM. Ada dua golongan yang bisa melakukan perpanjangan SIM online yakni SIM A dan SIM C.
Lalu setelah memilih golongan SIM, pemohon wajib unggah foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan, dan Pas foto.
Pemohon juga harus melengkapi dengan hasil pemeriksaan kesehatan pengemudi dan psikologi pengemudi.
Untuk pendaftaran tes psikologi dan tes kesehatan juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi tersebut.
Pada pemeriksaan kesehatan online, pemohon tinggal mengklik e-rikkes pada Sinar.