Bulan Suci Ramadan
Batalkah Menggosok Gigi dan Berkumur saat Puasa Ramadan? Ini Penjelasan Hukumnya
Bagaimana sebenarnya hukum menggosok gigi dan berkumur saat puasa Ramadan? Apakah menggosok gigi dan berkumur dapat membatalkan puasa? Simak di sini.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Saat menjalani ibadah puasa terdapat beberapa larangan yang bisa membatalkan puasa Ramadan.
Namun, hingga kini masih banyak yang bertanya-tanya apakah menggosok gigi dan berkumur saat puasa Ramadan akan membatalkan atau tidak.
Di mana larangan yang mutlak yakni tidak makan dan minum atau aktivitas memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh.
Baca juga: Pesan Mendalam Eti yang Suaminya Meninggal Dunia Setelah Divaksin Covid-19
Baca juga: Rp300 Ribu Sekali Main, Ini Pengakuan Janda Muda Awal Mula Terjerumus Prostitusi di Tangerang
Baca juga: Menabrak dan tidak Menolong Korban,Pengendara Fortuner yang Acungkan Pistol Terancam 3 Tahun Penjara
Lalu, bagaimana sebenarnya hukum menggosok gigi dan berkumur saat puasa Ramadan ?
Apakah menggosok gigi dan berkumur dapat membatalkan puasa ?
Dilansir TribunJabar.id dari Kompas.com, Lembaga Fatwa Mesir, DR Ali Jumah Muhammad mengatakan membersihkan gigi tidak membatalkan puasa.
Ini artinya menggunakan pasta gigi dan air untuk membersihkan gigi tidak dilarang.
Asalkan air atau bekas pasta gigi tidak sampai tertelan atau masuk ke organ tubuh atau disebut Jauf.
Menurut ahli fikih, Jauf (lubang organ tubuh) meliputi lambung, usus, kandung kemih dan bagian dalam kepala.
Sikat Gigi Menggunakan Siwak
Bagi muslim yang menggosok gigi menggunakan siwak juga maka diperbolehkan.
Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِى لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ وُضُوءٍ
“Seandainya tidak memberatkan umatku niscaya akan kuperintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali berwudhu.”
(Hadits ini dikeluarkan oleh Bukhari dalam kitab Shahihnya secara mu’allaq (tanpa sanad).
Dikeluarkan pula oleh Ibnu Khuzaimah 1: 73 dengan sanad lebih lengkap. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)