Bulan Suci Ramadan

Batalkah Menggosok Gigi dan Berkumur saat Puasa Ramadan? Ini Penjelasan Hukumnya

Bagaimana sebenarnya hukum menggosok gigi dan berkumur saat puasa Ramadan? Apakah menggosok gigi dan berkumur dapat membatalkan puasa? Simak di sini.

Editor: Mohamad Yusuf
istimewa
(Ilustrasi) Bagaimana sebenarnya hukum menggosok gigi dan berkumur saat puasa Ramadan? Apakah menggosok gigi dan berkumur dapat membatalkan puasa? 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Saat menjalani ibadah puasa terdapat beberapa larangan yang bisa membatalkan puasa Ramadan.

Namun, hingga kini masih banyak yang bertanya-tanya apakah menggosok gigi dan berkumur saat puasa Ramadan akan membatalkan atau tidak.

Di mana larangan  yang mutlak yakni tidak makan dan minum atau aktivitas memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh.

Baca juga: Pesan Mendalam Eti yang Suaminya Meninggal Dunia Setelah Divaksin Covid-19

Baca juga: Rp300 Ribu Sekali Main, Ini Pengakuan Janda Muda Awal Mula Terjerumus Prostitusi di Tangerang

Baca juga: Menabrak dan tidak Menolong Korban,Pengendara Fortuner yang Acungkan Pistol Terancam 3 Tahun Penjara

Lalu, bagaimana sebenarnya hukum menggosok gigi dan berkumur saat puasa Ramadan ?

Apakah menggosok gigi dan berkumur dapat membatalkan puasa ?

Dilansir TribunJabar.id dari Kompas.com, Lembaga Fatwa Mesir, DR Ali Jumah Muhammad mengatakan membersihkan gigi tidak membatalkan puasa.

Ini artinya menggunakan pasta gigi dan air untuk membersihkan gigi tidak dilarang.

Asalkan air atau bekas pasta gigi tidak sampai tertelan atau masuk ke organ tubuh atau disebut Jauf.

Menurut ahli fikih, Jauf (lubang organ tubuh) meliputi lambung, usus, kandung kemih dan bagian dalam kepala.

Sikat Gigi Menggunakan Siwak

Bagi muslim yang menggosok gigi menggunakan siwak juga maka diperbolehkan.

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِى لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ وُضُوءٍ

“Seandainya tidak memberatkan umatku niscaya akan kuperintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali berwudhu.”

(Hadits ini dikeluarkan oleh Bukhari dalam kitab Shahihnya secara mu’allaq (tanpa sanad).

Dikeluarkan pula oleh Ibnu Khuzaimah 1: 73 dengan sanad lebih lengkap. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved