Lebaran 2021
Ada Larangan Mudik, Citilink Hanya Operasikan Penerbangan Kargo
Citilink akan tetap beroperasi untuk angkutan logistik selama periode larangan mudik, kata VP Corporate Secretary & CSR PT Citilink, Resty Kusandarina
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Maskapai penerbangan Citilink, akan tetap melayani operasional penerbangan pada periode larangan Mudik Lebaran 6-17 Mei 2021.
VP Corporate Secretary & CSR PT Citilink Indonesia Resty Kusandarina mengatakan, Citilink akan tetap beroperasi untuk angkutan logistik selama periode larangan mudik.
"Selain itu, kami juga akan tetap melayani masyarakat yang memenuhi kriteria untuk melakukan perjalanan sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Gugust Tugas Covid-19 No 13 Tahun 2021," ucap Resty dalam keterangannya, Selasa (13/4/2021).
Video: Sosialisasi Larangan Mudik pada 6-17 Mei 2021 di Terminal Tanjungpriok
Resty juga menjelaskan, Citilink tentunya sangat berkomitmen mendukung upaya pemerintah dalam mengendalikan pandemi Covid-19 dengan adanya kebijakan larangan mudik.
"Kami juga tentunya akan melayani masyarakat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Resty.
Kemenhub Larang Operasional Penerbangan Niaga dan Bukan Niaga
Baca juga: UPDATE Larangan Mudik: Polres Karawang Lakukan Penyekatan 18 Titik, Bekasi 6 Titik, Jabar 338 Titik
Baca juga: Ganjar Nilai Pelarangan dan Pengendalian Jadi Keputusan Terbaik Saat Mudik Lebaran 2021
Menindaklanjuti larangan Mudik Lebaran 2021, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), memutuskan untuk melarang penggunaan transportasi udara pada periode 6-17 Mei 2021.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menyebutkan, pada periode larangan Mudik Lebaran 2021 6-17 Mei 2021 penggunaan transportasi udara niaga dan bukan niaga dilarang sementara.
"Pelarangan ini, bersifat menyeluruh untuk penerbangan niaga dan bukan niaga. Tetapi, masih ada pengecualian penggunaan transportasi udara," kata Novie dalam konferensi pers virtual, Kamis (8/4/2021).
Menurut Novie, transportasi udara memiliki karakteristik yang unik dalam menghubungkan titik satu ke satunya dari wilayah ke wilayah lain.
Baca juga: BREAKING NEWS: Hadang Para Pemudik, Polda Metro Jaya Siapkan Titik Penyekatan Terkait Larangan Mudik
Maka dari itu tentunya ada pengecualian penggunaan transportasi udara nantinya dalam periode larangan Mudik Lebaran 2021.
"Beberapa pengecualian larangan perjalanan menggunakan transportasi udara antara lain untuk pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu kenegaraan," kata Novie.
Kemudian lanjut Novie, untuk operasional kedutaan besar, konsulat jenderal dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional yang ada di Indonesia, operasional penerbangan khusus repatriasi yang bukan untuk angkutan Lebaran atau mudik juga berlaku pengecualian.
"Selain itu, operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat, angkutan kargo, angkutan udara perintis dan operasional lainnya dengan seizin Kementerian Perhubungan," kata ucap Novie.
Baca juga: VIDEO Polda Metro Jaya Gelar Operasi Keselamatan Jaya, Kampanyekan Tidak Mudik Hingga Larang SOTR
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/kesibukan-pesawat-citilink121020202.jpg)