Berita Nasional

WADUH, Tarif Listrik Bakal Naik di Tengah Pandemi, Segini Rincian Kenaikan Tagihan 900 dan 1.300 VA

Saat ini, pemerintah tengah mengkaji rencana penyesuaian tarif listrik di kuartal III 2021 mengikuti harga keekonomian.

Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
ILUSTRASI Pengisian token listrik PLN 

"Stimulus akan langsung didapat saat membeli token listrik,” kata Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril, dalam keterangannya.

Khusus untuk pembebasan biaya beban, abonemen, dan pembebasan ketentuan rekening minimum, pemberian stimulus akan diberikan secara otomatis dengan memotong tagihan rekening listrik konsumen sosial, bisnis dan industri.

Potongan sebesar 50 persen hanya diberikan untuk biaya beban atau abonemen dan biaya pemakaian rekening minimum.

Pelanggan 900 VA Subsidi

Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberi diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

Bagi pelanggan pascabayar, diskon diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan.

Sementara itu, untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.

Untuk memberikan layanan kepada pelanggan terkait stimulus, PLN buka saluran pengaduan melalui aplikasi PLN Mobile yang dapat diunduh melalui Playstore atau AppStore.

Pelanggan 450 VA Harus Bayar Listrik Sebesar 50 Persen

Setelah sempat dapatkan listrik gratis selama Pandemi Covid-19 tahun 2020 lalu, kini pelanggan PLN kategori R1, B1, 11 daya 450 VA harus membayar tagihan listrik kembali. 

Namun, pembelian listrik tetap mendapat diskon 50 persen dari PLN.

Kebijakan itu seiring dengan adanya pengurangan subsidi listrik oleh pemerintah bagi 33 juta pelanggan PLN yang sempat mendapatkan diskon tarif selama pandemi Covid-19.

Senior Manager Niaga & Pelayanan Pelanggan PLN UID Jakarta Raya Kris Cahyono mengatakan sejak April hingga Desember 2020 lalu, pelanggan R1, B1, 11 daya 450 VA tidak perlu membayarkan tagihan listriknya. 

Hal itu karena seluruh tagihan listrik disubsidi oleh pemerintah.

Namun, sejak triwulan I tahun 2021 tepatnya Januari hingga Maret subsidi pandemi dikurangi oleh pemerintah.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved