Bulan Suci Ramadan

VIDEO Anies Baswedan Izinkan Warga DKI Ibadah Ramadan di Masjid dan Musala, Wajib Gunakan Masker

Kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, ibadah di masjid atau musala seperti tadarus, salat tarawih di masjid atau mushala tetap diperbolehkan.

Editor: Murtopo

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa salat tarawih, tadarus dan ibadah lainnya di musala atau di masjid diperbolehkan selama bulan suci Ramadan 2021.

Seperti diketahui bahwa Kementerian Agama (Kemenag RI) baru saja mengumumkan hasil Sidang Isbat yang digelar pada Senin (12/4/2021) malam ini.

Berdasarkan hasil sidang isbat tersebut, awal Ramadan 1442 Hijriah jatuh pada Selasa, 13 April 2021.

Penetapan ini disampaikan langsung oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kemenag RI, Senin malam.

Baca juga: VIDEO Hasil Sidang Isbat, Pemerintah Tetapkan Awal Ramadan 1442 H Jatuh pada Selasa 13 April 2021

Baca juga: Anies Baswedan Ingin Masjid di DKI Jakarta Hanya Menerima Jemaah Terdekat saat Ramadan

Pada prinsipnya, kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan,  ibadah di masjid atau musala seperti tadarus, salat tarawih di masjid atau mushala tetap diperkenankan.

Hanya saja Anies mengingatkan, tetap harus mengedepankan protokol kesehatan, salah satunya tidak membuka masker.

"Sebetulnya, bukan pada tadarusnya atau shalatnya, tapi jangan buka maskernya. Jadi, aktivitas beribadah sesungguhnya tetap bisa dijalankan. Yang penting tidak melanggar protokol kesehatan," kata Anies di Masjid Istiqlal,  Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (9/4/2021).

Menjaga protokol kesehatan ini, kata mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut, menegaskan prinsip protokol kesehatan harus diterapkan selaras dengan pembukaan tempat ibadah dan jangan menjadi alasan ibadah terhalang akibat alasan protokol kesehatan.

Jadi, kata Anies, jangan sampai kita jadi mengurangi salat, mengurangi tadarus, atas nama protokol kesehatan.

Baca juga: UPDATE Larangan Mudik: Polres Karawang Lakukan Penyekatan 18 Titik, Bekasi 6 Titik, Jabar 338 Titik

Baca juga: BMKG: Ijtimak Awal Bulan Suci Ramadan Terjadi pada Senin 12 April 2021 Pukul 09.30 WIB

"Tadarus jalan terus, salat bisa, yang penting jaga jarak, yang penting pakai masker tanpa pernah dilepas," ucap Anies.

Sahur-Buka di Masjid

Meski menyebutkan bahwa ibadah diperbolehkan di masjid atau mushala, Anies Baswedan menganjurkan agar masjid atau mushala tidak menggelar aktivitas buka puasa bersama maupun sahur.

"Adapun di bulan suci Ramadan ini nanti ada aktivitas iftar (berbuka), ada aktivitas sahur, kami menganjurkan untuk tidak dilakukan di masjid," ujar Anies.

Baca juga: Shalat Tarawih 11 Rakaat atau 23 Rakaat Mana yang Lebih Baik? Berikut Penjelasannya

Meski menyebut hal tersebut bukanlah larangan, ia berharap warga dapat mengikuti anjuran tersebut.

Tetapi, untuk salat tarawih berjamaah di masjid, Anies mengatakan, pihaknya mengizinkannya.

Namun, Anies meminta pengelola masjid membatasi pengunjung hanya dari lingkungan sekitar.

"Masjid-masjid yang lain kami menganjurkan untuk hanya digunakan oleh masyarakat di sekitar masjid itu saja, tujuan utamanya tidak lebih, tidak kurang adalah pengendalian agar bila muncul kasus kita dengan mudah melakukan tracing," ujar Anies.

Baca juga: Masjid Agung Al Barkah Kota Bekasi Hanya Tampung 1.000 Jemaah Saat Salat Tarawih

"Hal ini menjadi sulit ketika masjid dibuka untuk siapa saja, dari mana saja, kapan saja yang termasuk bisa buka puasa iftar di sana, di situ potensi penularannya lebih tinggi," kata Anies menambahkan.

DKI Jakarta izinkan shalat tarawih di masjid

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan shalat tarawih berjamaah di masjid selama Ramadhan 1442 Hijriyah, namun protokol kesehatan harus tetap diterapkan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Jakarta, Senin (5/4/2021), menyebutkan bahwa adanya izin ibadah shalat tarawih berjamaah di masjid karena selama ini aktivitas ibadah untuk semua agama memang diperbolehkan selama menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga: Ramadan 2021 Boleh Tarawih, Ini Komentar Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto untuk Warga Bogor

"Semua kan dibolehkan, shalat tarawih, (ibadah) di gereja, di pura, semua kegiatan ibadah boleh, cuma mohon diperhatikan kapasitas dan jaga jaraknya terkait 3M," kata Riza.

Selama puasa, kata politisi Gerindra ini, berdagang takjil di pinggir jalan juga tak dilarang karena seperti berjualan barang-barang biasa. "Jual takjil kan selama ini boleh," ujarnya.

Pemerintah pusat memutuskan tak akan melarang pelaksanaan ibadah shalat tarawih dan Idul Fitri berjamaah. Meski begitu, sejumlah aturan harus dipenuhi untuk melaksanakan shalat berjamaah.

Jamaah shalat tarawih dan Idul Fitri harus terbatas pada komunitas. Artinya jamaah sudah saling mengenal.

Baca juga: Masjid Raya KH Hasyim Asyari Kembali Gelar Salat Tarawih Selama Bulan Ramadan

"Jamaah dari luar mohon agar tak diizinkan," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, dalam konferensi pers daring, Senin. (Antaranews)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved