Partai Politik

Diajukan SBY, Begini Proses Pendaftaran Merek dan Lukisan Partai Demokrat ke DJKI Kemenkumham

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat DJKI Kemenkumham Irma Mariana menyebut, tahap publikasi berlangsung selama dua bulan.

www.demokrat.or.id
SBY mendaftarkan merek dan lukisan Partai Demokrat ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, pada 19 Maret 2021. 

"Pak SBY harusnya mengingat kembali mengenai apa itu yang dimaksud dengan partai politik."

"Seperti halnya yang tertera dalam UU 2/2011 tentang Perubahan Atas UU 2/2008 tentang Partai Politik," tuturnya.

Huda juga meminta SBY membaca dan mengkaji tentang apa yang disebut dengan merek dan lukisan, yang seharusnya layak dan tidak layak untuk didaftarkan ke Dirjen Kekayaan Intelektual.

Baca juga: Insan KPK Rugi Main Forex dan Berutang, Gadai Emas Sitaan Lalu Tebus Pakai Hasil Jual Tanah Warisan

"Cobalah Pak SBY baca UU 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang Mencabut UU 15/2001 tentang Merek."

"Pada Bab I Ketentuan Umum di Pasal 1 Angka (1) dijelaskan."

"Sangatlah lucu apabila tiba-tiba Pak SBY mendaftarkan merek dan lukisan Partai Demokrat ke Dirjen Kekayaan Intelektual."

Baca juga: DPR Setujui Pembentukan Kementerian Investasi dan Kemenristek Digabung ke Kemendikbud

"Hanya karena Pak SBY takut kalah tarung politik dengan Pak Moeldoko," paparnya.

KLB Tak Disahkan

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengumumkan status Partai Demokrat Kubu Moeldoko, Rabu (31/3/2021).

Dalam konferensi pers tersebut, kata Yasonna, pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang yang diajukan oleh Partai Demokrat kubu Jenderal TNI (Purn) di Deli Serdang, ditolak.

Baca juga: Dua Terduga Teroris Sempat Hadiri Sidang Rizieq Shihab, Kuasa Hukum: Kalau di Luar Namanya Lewat

"Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan, masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi."

"Antara lain perwakilan DPD, DPC, tidak disertai mandat dari Ketua DPD, DPC."

"Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 30 Maret 2021: 4.682 Pasien Baru, 5.877 Sembuh, 173 Meninggal

Yasonna juga mengatakan pihaknya telah memberikan waktu tujuh hari kepada kubu Moeldoko untuk melengkapi persyaratan tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved