Larangan Mudik
Dirlantas Polda Metro Jaya Sebut Titik Penyekatan di Jakarta Barat yang Berbatasan dengan Tangerang
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, memaparkan beberapa titik penyekatan di Jakarta Barat terkait larangan mudik.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Valentino Verry
Diketahui sebelumnya pemerintah resmi melarang masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran 2021.
Baca juga: IPOMI: Kebijakan Larangan Mudik Harus Dibarengi dengan Solusi untuk Para Operator Transportasi
Baca juga: Polisi Petakan 10 Titik Penyekatan Larangan Mudik Lebaran di Kabupaten Bekasi
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6 sampai 17 Mei 2021.
Melalui surat edaran ini, pemerintah tegas melarang masyarakat melakukan kegiatan mudik lebaran tahun ini demi mencegah penularan virus corona Covid-19.
Larangan ini diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara.
Selanjutnya, pemerintah juga telah menetapkan aturan terkait larangan pengoperasian seluruh moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api pada 6 sampai 17 Mei 2021.