Larangan Mudik
Dirlantas Polda Metro Jaya Sebut Titik Penyekatan di Jakarta Barat yang Berbatasan dengan Tangerang
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, memaparkan beberapa titik penyekatan di Jakarta Barat terkait larangan mudik.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, memaparkan beberapa titik penyekatan di Jakarta Barat terkait larangan mudik.
Menurut Sambodo, un tuk wilayah Jakarta Barat, salah satu titik penyekatan akan dilakukan di wilayah Kalideres yang berbatasan dengan Kota Tangerang.
Namun, hal itu masih disurvei keefektifitasannya.
Sambodo mengatakan, pihaknya saat ini masih mencari titik-titik pencegatan untuk pelarangan mudik tahun 2021.
Baca juga: Dishub Kabupaten Bogor Tunggu Arahan dari Menteri Perhubungan Terkait Larangan Mudik Lebaran 2021
Baca juga: Larangan Mudik Lebaran, Garuda Indonesia: Reschedule Tiket Tidak Dikenai Biaya Tambahan
Titik pencegatan itu kata Sambodo, berada di wilayah-wilayah Ibu kota yang berbatasan langsung dengan wilayah penyangga.
Misalnya di Jakarta Barat yang berbatasan dengan Kota Tangerang.
Diketahui ada beberapa jalur utama dan jalur alternatif untuk keluar masuk Jakarta-Tangerang.
Seperti di wilayah Joglo, Jalan Daan Mogot, dan Meruya.
Namun, pihak polisi kemungkinan hanya akan memilih jalur utama untuk pencegatan seperti Jalan Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat.
Baca juga: Dukung Kebijakan Larangan Mudik, ASDP Kunci Sistem Penjualan Tiket Penumpang Periode 6-17 Mei 2021
Baca juga: PT KAI Masih Jual Tiket Hingga Akhir April 2021, meski Ada Larangan Mudik
"Memang rencana di Kalideres, tapi masalahhnya orang Jakarta ke Tangerang masih boleh karena aglomerasi," ujarnya dikonfirmasi Minggu (11/4/2021).
Sehingga terkait penyekatan di wilayah itu, polisi akan melihat dulu keefektifitasannya. Mereka akan mensurvei terlebih dahulu efektifitas pencegatan di wilayah Barat Jakarta.
"Jadi kami lihat dulu efektif enggak ditaruh disitu. Masih kami survei dulu," imbuhnya.
Agar efektif, maka setiap titik pencegatan mudik akan ditaruh 10 personil polisi.
Mereka juga akan bekerjasama dengan pihak Dishub, Satpol PP, dan TNI dalam pencegatan.
Nantinya sesuai dengan surat edaran Gubernur DKI Jakarta, hanya pemilik Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang diperbolehkan melintas di Ibukota atau sebaliknya.
Diketahui sebelumnya pemerintah resmi melarang masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran 2021.
Baca juga: IPOMI: Kebijakan Larangan Mudik Harus Dibarengi dengan Solusi untuk Para Operator Transportasi
Baca juga: Polisi Petakan 10 Titik Penyekatan Larangan Mudik Lebaran di Kabupaten Bekasi
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6 sampai 17 Mei 2021.
Melalui surat edaran ini, pemerintah tegas melarang masyarakat melakukan kegiatan mudik lebaran tahun ini demi mencegah penularan virus corona Covid-19.
Larangan ini diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara.
Selanjutnya, pemerintah juga telah menetapkan aturan terkait larangan pengoperasian seluruh moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api pada 6 sampai 17 Mei 2021.