Polisi Melunak, Kasus Pengemudi Fortuner Koboi Acungkan Pistol Diwacanakan Berakhir Damai
Kasus pengemudi Fortuner yang beraksi bak koboi mengacungkan senjatanya ke warga di Duren Sawit kemungkinan berakhir damai.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTAKOTALIVE, SEMANGGI - Kabid Humas Polda Metro Jaya menuturkan dalam kasus laka lantas pengemudi Fortuner hitam, Muhammad Farid Andika alias MFA yang mengacungkan senjatanya ke warga di Durensawit, Jakarta Timur, ada wacana damai.
"Sebab ada upaya dari pihak keluarga penabrak dan pihak korban yang tidak mau mempermasalahkan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/4/2021).
Yusri mengatakan akan mengecek ulang kembali soal proses hukum kasus laka lantas ini.
Baca juga: Polisi Berhasil Tangkap Penjual Airsoft Gun ke Pengemudi Fortuner Hitam yang Menjadi Koboi Jalanan
"Pelaku sudah minta maaf. Dari korban juga sudah menyampaikan tidak akan mau melanjutkan," katanya.
"Saya nanti cek lagi karena itu baru wacana. Karena ini juga sebenarnya pidana ringan saja di Pasal 310 ayat 2 UU Lalu Linta dan Angkutan Jalan, karena lalai mengakibatkan korban luka ringan," katanya.
Terkait pengusutan kepemilikan senjata ilegal dan penggunaannya untuk mengancam orang sehingga dapat terancam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang dipersangkakan kepada MFA, Yusri tidak memberi penjelasan secara rinci.
Yusri menuturkan dari hasil pengembangan pihaknya telah berhasil membekuk pemasok airgun ke Muhammad Farid Andika alias MFA.
Baca juga: Negatif Narkoba dan Miras, Pengemudi Fortuner Dalam Kondisi Sadar Saat Ancam Warga dengan Pistol
Pelaku kata Yusri adalah AM alias S yang diamankan di Jakarta, pekan ini.
"Kita kembangkan lagi, kemarin sudah kita lakukan penggeledahan. Hasil pengembangan, satu orang kita tetapkan sebagai tersangka yaitu inisial AM alias S. Ini pengembanagn dari saudara MFA bahwa dia membeli airgub dari AM alias S.

Yusri mengatakan Muhammad Farid Andika alias MFA membeli lagsung airgunnya darI AM alias S.
"Mereka saling kenal, dan belinya ketemu langsung. AM alias S ini adalah memang penjual airgun. Ini masih kita dalami lagi," kata Yusri.
Menurutnya pasal yang dipersangkakan ke AM alias S, sama dengan pasal yang dipersangkakan ke MFA yakni UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Tak cuma laka lantas
Sebelumnya polisi terus mengejar sejumlah kesalahan yang dilakukan MFA.
Selain dijerat Undang-undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki dua airgun ilegal serta mengancam warga, pengemudi Fortuner koboi, Muhammad Farid Andika alias MFA juga dijerat kasus pelanggaran lalu lintas.