Pengemudi Fortuner
Kasus Laka Lantas Pengemudi Fortuner Hitam yang Menjadi Koboi Jalanan, Kemungkinan Damai
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan dalam kasus laka lantas pengemudi Fortuner hitam, ada wacana damai.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Valentino Verry
"Jadi totalnya MFA ini memiliki dua Airgun tanpa izin. Sebelumnya saat ditangkap, satu Airgun sudah kami sita. Lalu kita lakukan penggeledahan dan kita temukan satu senjata lagi air gun. Jadi sekarang total dua," kata Yusri.
MFA adalah pengendara mobil Fortuner hitam B 1673 SJV, yang mengacungkan senjata jenis airgun ke waga yang menghadangnya.
Sebelumnya, mobil sempat menyerempet sebuah sepeda motor yang dikendarai wanita. Peristiwa ini terjadi di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (2/4/2021) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Karena aksinya MFA ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Ia dijerat pasal pelanggaran UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 karena memiliki airgun tanpa izin dan menakuti warga.
"Ini masih kita lakukan pemeriksaan lagi, pendalaman. Karena kami terus mengejar di mana dia mendapatkan senjata tersebut," kata Yusri.
Yusri menjelaskan terkait kartu anggota shooting club Perbakin yang dimiliki MFA, pihaknya sudah memeriksa sejumlah pihak.
"Bahwa Perbakin Jakarta tak pernah mengeluarkan kartu itu. Karena shooting shot itu sudah dibekukan sejak lama, akibat banyak pelanggaran yang dilakukan. Bahkan yang tanda tangan di kartu itu sudah meninggal dunia," kata Yusri.
Menurutnya, kepemilikan airgun oleh anggota Perbakin adalah untuk kepentingan olahraga.
"Karena untuk latihan olahraga, airgun harusnya disimpan, bukan dibawa. Makanya ini yang terus kami dalami," kata Yusri.
Baca juga: Selain Kasus Ancaman dan Kepemilikan Airgun Ilegal, Pengemudi Fortuner Juga Langgar Lalu Lintas
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sudah selesai melakukan gelar perkara kasus pengacungan senjata pistol jenis airsoft gun oleh pengemudi Fortuner hitam Muhammad Farid Andika alias MFA, ke sejumlah warga di Durensawit, Jakarta Timur, Jumat (2/4/2021) dinihari.
Saat itu warga menghadang mobil yang dikemudikan MFA karena menyerempet pengendara motor wanita.
Aksi MFA sempat direkam warga dan vial di media sosial.
Yusri menjelaskan hasil gelar perkara, Sabtu (3/4/2021) pagi, pihaknya menetapkan MFA sebagai tersangka pelanggaran UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 karena memiliki airsoft gun tanpa izin dan menakuti warga.
Selain itu kata Yusri, pihaknya mekakukan penahanan atas MFA.