PPKM Mikro

UPDATE PPKM Mikro: DKI Perpanjang hingga 19 April 2021, Ini Imbauan Anies untuk Warga Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 19 April 2021.

PPID DKI Jakarta
Pemprov DKI Jakarta memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 19 April 2021. Foto ilustrasi: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, saat menghadiri rapat pimpinan bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah di Polda Metro Jaya, Kamis (18/2/2021). 

Apalagi seminggu sejak diberlakukan perpanjangan PPKM Mikro tersebut, seluruh umat Islam akan menjalankan ibadah puasa karena memasuki bulan Ramadan 1442 Hijriyah.

"Kita bersyukur bahwa penekanan kasus aktif melalui PPKM Mikro yang sesuai jalurnya adalah keinginan kita semua. Selain itu, apresiasi yang tinggi kami ucapkan kepada semua pihak yang berjuang menanggulangi situasi pandemi ini," kata Anies.

Pemerintah menambah 5 daerah baru yang menerapkan PPKM Mikro

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro mulai 6 hingga 15 April 2021.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (5/4/2021).

"Pemerintah menambahkan dan memperpanjang PPKM tahap berikutnya atau tahap kelima untuk dua minggu ke depan," kata Airlangga.

Baca juga: Kompolnas Tak Lihat Ada Polwan Periksa Pengunjung Wanita Saat Zakiah Aini Tebar Teror di Mabes Polri

Pemerintah menambah 5 daerah baru yang menerapkan PPKM Mikro, sehingga totalnya menjadi 20 Provinsi.

5 wilayah baru yang akan menerapkan PPKM Mikro adalah Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Riau, dan Papua.

Adapun 15 Provinsi yang sudah sejak awal menerapkan PPKM Mikro adalah Sumatera Utara, Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan DI Yogyakarta.

Baca juga: Penjual Senjata yang Dipakai Zakiah Aini Dibekuk di Aceh, Polisi Dalami Motif dan Cara Belinya

Lalu,, Bali, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan, beserta lima provinsi tambahan, yakni Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

"Pemerintah memperbesar provinsi yang ikut PPKM yaitu dengan data yang ada."

"Baik itu terkait kasus sembuh, meninggal, aktif, kemudian total kumulatif kasus, maka pemerintah menambahkan lima daerah lagi," paparnya.

Baca juga: LOWONGAN Kerja Reporter Tribun Network-Warta Kota, Simak Syaratnya Ya

Selain menambah cakupan, pemerintah juga memperketat penerapan PPKM Mikro.

Apabila sebelumnya kriteria zona merah adalah lebih dari 10 rumah penghuninya yang terinfeksi, sekarang menjadi 5 rumah, dalam satu lingkup RT/RW.

"Kemudian zona oranyenya 3 sampai 5 rumah. Zona kuningnya 1 sampai 2 rumah. Dan tidak ada kasus kurang dari 1 rumah, berarti zona hijau," jelasnya.

Baca juga: MAKI Praperadilankan 5 Kasus Mangkrak di KPK, dari Perkara Bank Century Hingga Bansos Covid-19

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved