UMKM
Cara Daftar Dapat Bantuan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahap dengan Cara yang Mudah
Bila ada yang mengalami kesulitan daftar melalui https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bila ada yang mengalami kesulitan daftar melalui https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/, ini cara lain daftar BLT UMKM Rp 1, 2 juta dan syarat pengajuan bantuan UMKM.
Seperti diketahui BLT UMKM tahap 3 tahun 2021 sudah cair, Anda yang belum mendaftar atau tidak ada namanya bisa mendaftar ulang.
Ada yang merasa kesulitan mendaftar bantuan UMKM melalui https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/?
Beberapa hari, akses daftar online bantuan UMKM melalui https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/ tidak bisa dilakukan, ini cara lain daftar BLT UMKM Rp 1,2 juta.
Baca juga: Ini Cara Mengecek Terdaftar Atau Tidak Sebagai Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta
Baca juga: Dana BLT UMKM Tahap 3 Cair, Cek Laman Resminya di eform.bri.co.id dan Berikut Ini Besaran Bantuannya
Cara daftar BLT UMKM Rp 1,2 juta juga dapat dilakukan secara manual, simak syarat pengajuan bantuan UMKM dan berkas yang harus dilengkapi.
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyampaikan terkait rencana memperpanjang bantuan UMKM kepada pelaku usaha mikro dalam bentuk bantuan tunai Rp 1,2 juta.
Perpanjangan bantuan tunai dilakukan jika perekonomian nasional pada kuartal I-2021 masih landai.
"Maka bantuan ini kemungkinan besar akan diteruskan," ujar Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki.
Baca juga: Dana BLT UMKM Tahap 3 Cair, Cek Laman Resminya di eform.bri.co.id dan Berikut Ini Besaran Bantuannya
Cara Pengajuan
Untuk mengajukan para pelaku pengusaha mikro bisa mengajukan atau mendaftarkan namanya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah ( Kadiskop UKM ) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
Masyarakat yang mengajukan diri akan didata dan dicek satu per satu apakah benar-benar layak mendapatkan bantuan atau tidak.
Setelah itu, pemerintah akan mengirimkan dana sebesar Rp 1,2 juta ke masing-masing rekening.
Berikut ini syarat untuk mendapatkan bantuan UMKM Rp 1, 2 juta:
1. Warga Negara Indonesia
2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/cara-mengajukan-perizinan-usaha-yang-jadi-syarat-mendapat-blt-umkm-tahap-3.jpg)