Viral Media Sosial
Update Pengemudi Fortuner Koboi, Polisi Temukan Satu Airgun di Kediaman Tersangka
Update Pengemudi Fortuner Koboi, Polisi Temukan Satu Airgun di Kediaman Tersangka. Total ada sebanyak dua pucuk Airgun dan Satu KTA Perbakin Palsu
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dwi Rizki

Aksi MFA sempat direkam warga dan viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan hasil gelar perkara, Sabtu (3/4/2021) pagi, pihaknya menetapkan MFA sebagai tersangka pelanggaran UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 karena memiliki air soft gun tanpa izin dan menakuti warga.
Selain itu kata Yusri, pihaknya melakukan penahanan atas MFA.
"Gelar perkara sudah kita lakukan pagi tadi, dan hasilnya MFA kita tetapkan sebagai tersangka. Selain itu penyidik memutuskan melakukan penahanan atas yang bersangkutan," kata Yusri, Sabtu (3/4/2021).
Baca juga: Salah Satu Teroris Jakarta Dipecat FPI pada 2017, Aziz Yanuar; Karena Jadi Antek Intelijen
Menurut Yusri surat penahanan resmi atas MFA sudah dikeluarkan penyidik kepada tersangka.
"Penyidik sudah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Yusri.
Penetapan status tersangka terhadap MFA kata Yusri berdasarkan alat bukti yang cukup. (bum)