Viral Media Sosial

Update Pengemudi Fortuner Koboi, Polisi Temukan Satu Airgun di Kediaman Tersangka

Update Pengemudi Fortuner Koboi, Polisi Temukan Satu Airgun di Kediaman Tersangka. Total ada sebanyak dua pucuk Airgun dan Satu KTA Perbakin Palsu

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dwi Rizki
zoom-inlihat foto Update Pengemudi Fortuner Koboi, Polisi Temukan Satu Airgun di Kediaman Tersangka
Tribunnews.com
Muhammad Farid Andika (MFA) harus mempertanggung jawabkan perbuatannya usai menabrak pemotor dan mengacungkan pistol di jalan. MFA tercatat menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) untuk masa bakti 2020-2023.

Aksi MFA sempat direkam warga dan viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan hasil gelar perkara, Sabtu (3/4/2021) pagi, pihaknya menetapkan MFA sebagai tersangka pelanggaran UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 karena memiliki air soft gun tanpa izin dan menakuti warga.

Selain itu kata Yusri, pihaknya melakukan penahanan atas MFA.

"Gelar perkara sudah kita lakukan pagi tadi, dan hasilnya MFA kita tetapkan sebagai tersangka. Selain itu penyidik memutuskan melakukan penahanan atas yang bersangkutan," kata Yusri, Sabtu (3/4/2021).

Baca juga: Salah Satu Teroris Jakarta Dipecat FPI pada 2017, Aziz Yanuar; Karena Jadi Antek Intelijen

Menurut Yusri surat penahanan resmi atas MFA sudah dikeluarkan penyidik kepada tersangka.

"Penyidik sudah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Yusri.

Penetapan status tersangka terhadap MFA kata Yusri berdasarkan alat bukti yang cukup. (bum)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved