Berita Jakarta
Uchok Sky Khadafi Berharap MA Kabulkan Permohonan Kasasi Kejagung Tentang Vonis Koruptor Jiwasraya
Uchok Sky Khadafi berharap MA kabulkan permohonan kasasi Kejagung tentang vonis koruptor Jiwasraya.
Penulis: Dodi Hasanuddin | Editor: Dodi Hasanuddin

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Uchok Sky Khadafi berharap Mahkamah Agung (MA) kabulkan permohonan kasasi Kejagung tentang vonis koruptor Jiwasraya
Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis Uchok Sky Khadafi mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk mengabulkan pengajuan kasasi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) perihal vonis dari tersangka koruptor di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Uchok menyatakan bahwa pihaknya mendukung langkah Kejagung untuk menyeret kasus megakorupsi Jiwasraya ditingkat yang lebih tinggi yakni Mahkamah Agung (MA).
“Harusnya MA mengabulkan permohonan Jaksa didasarkan pada surat edaran MA itu sendiri terkait kesetaraan vonis (seumur hidup) pada kasus yang sama,” terangnya, Senin (5/4/2021).
Baca juga: Jalur Darat Putus, Distribusi Bantuan untuk Daerah Terisolasi Akan Gunakan Helikopter
Seperti diketahui, Kejagung memutuskan untuk mengajukan kasasi atas putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI yang meringankan hukuman penjara bagi para terdakwa.
Empat orang terdakwa yang vonisnya diringankan oleh PT DKI, antara lain, Pertama, mantan Dirut Jiwasraya, Hendrisman Rahim, dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.
Baca juga: Dengan Madu Khusus ini Lukanya Langsung Mengering
Kedua, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo, dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.
Ketiga, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS, Syahmirwan, dari penjara seumur hidup menjadi 18 tahun penjara. Keempat, Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto, dari seumur hidup menjadi 18 tahun penjara.
“Logikanya harus sama, hukuman empat orang lainnya harus setara dengan Benny Tjokro dan Heru Hidayat. Jadi ini mengenai asas keadilan. Sehingga MA Patut mengabulkan permohonan kasasi Kejagung,” ungkapnya.
Baca juga: Siswi Cantik Cibungbulang Kabupaten Bogor Bicara Tentang Pembelajaran Tatap Muka, Ini Komentarnya
Sementara itu, Uchok juga menekankan, kepada Kejagung untuk terus mengejar aset dari para terdakwa Jiwasraya.
Hal itu, untuk mengembalikan kerugian negara, di mana sesuai dengan catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara atas tindakan korupsi para terdakwa menembus Rp 16,8 triliun.
“Ini sangat penting, apalagi korban dari kasus ini ada jutaan nasabah. Jutaan korban ini juga perlu jadi pertimbangan MA untuk mengabulkan permohonan kasasi Jaksa,” terangnya.