Virus Corona

SKB Sudah Berlaku, Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Tak Perlu Tunggu Juli 2021

Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, sudah berlaku.

istimewa
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan, pembelajaran tatap muka terbatas sudah bisa dimulai. 

"Tentunya dengan tetap menjaga kesehatan," jelas Nadiem.

Baca juga: 4 Terduga Teroris Diciduk di Jakarta dan Bekasi, 5 Bom Sumbu dan 4 Kilogram Bahan Baku Disita

Mantan CEO Gojek ini menegaskan, pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas berbeda dari pembelajaran sebelum masa pandemi Covid-19.

"Tatap muka terbatas itu jauh lebih sedikit muridnya di satu tempat, dengan pembatasan jarak yang ketat."

"Semua harus memakai masker dan tidak boleh ada aktivitas yang menciptakan kerumunan," terang Nadiem.

Wajib Bentuk Satgas Covid-19 dan Gelar Rapid Test Berkala

Pihak satuan pendidikan diwajibkan membentuk Satgas Covid-19, saat menerapkan pembelajaran tatap muka terbatas.

Tim Satgas Covid-19 bakal berisi guru-guru dan karyawan sekolah yang menerapkan pembelajaran tatap muka terbatas.

"Sekolah ini membentuk satgas covid-19 sekolah yang terdiri dari guru dan karyawan," kata Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Jumeri dalam konferensi pers virtual, Selasa (30/3/2021).

Baca juga: India Lakukan Embargo, Stok Vaksin Covid-19 Indonesia Cuma Cukup Sampai 15 Hari Lagi

Sekolah, kata Jumeri, juga wajib menyiapkan Standar Operasional Procedure (SOP) hingga melakukan pemenuhan daftar periksa protokol kesehatan.

Mulai dari penyediaan sarana cuci tangan, penggunaan masker, serta mengatur jarak meja dan kursi di dalam kelas.

"Kerja sama dengan puskesmas, memakai masker, mengatur jarak, menyingkirkan meja yang tidak terpakai."

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 29 Maret 2021: Pasien Baru Tambah 5.008, 5.418 Sembuh, 132 Meninggal

"Dan juga membuat selebaran imbauan kepada warga sekolah untuk menjaga kesehatan," tutur Jumeri.

Jumeri mengatakan, sekolah harus memberikan rencana skema pembelajaran tatap muka terbatas yang akan diterapkannya kepada pihak Rukun Tetangga (RT), Kelurahan, orang tua, dan pemerintah setempat.

Pemeriksaan kesehatan secara berkala juga harus dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Baca juga: Muhammadiyah Bolehkan Tenaga Kesehatan Tangani Kasus Covid-19 Tak Puasa Ramadan, Juga Pasien Positif

"Kepala sekolah meminta guru melakukan rapid test secara berkala."

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved