Viral Media Sosial

Selain Kasus Ancaman dan Kepemilikan Airgun Ilegal, Pengemudi Fortuner Juga Langgar Lalu Lintas

Selain Jadi Tersangka Kasus Ancaman dan Kepemilikan Airgun Ilegal, Polisi Jerat Pengemudi Fortuner Pelanggaran Lalu Lintas

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dwi Rizki
Kolase Wartakotalive.com/Tangkap Layar Akun Instagram Jurnal Warga/Kompas TV
Polisi mendapatkan informasi dari orang tua pengemudi Fortuner arogan jika sang anak, MFA, bersembunyi di parkiran mal sebelum ditangkap dan setelah beraksi arogan setelah mengacungkan pistol ke warga di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan hasil gelar perkara, Sabtu (3/4/2021) pagi, pihaknya menetapkan MFA sebagai tersangka pelanggaran UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 karena memiliki air soft gun tanpa izin dan menakuti warga.

Selain itu kata Yusri, pihaknya melakukan penahanan atas MFA.

"Gelar perkara sudah kita lakukan pagi tadi, dan hasilnya MFA kita tetapkan sebagai tersangka. Selain itu penyidik memutuskan melakukan penahanan atas yang bersangkutan," kata Yusri, Sabtu (3/4/2021).

Menurut Yusri surat penahanan resmi atas MFA sudah dikeluarkan penyidik kepada tersangka.

"Penyidik sudah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Yusri.

Penetapan status tersangka terhadap MFA kata Yusri berdasarkan alat bukti yang cukup.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved